Fantastis! Gaji PNS Ternyata Pernah Naik 270 Persen, Kalahkan Kenaikan Gapok Era Jokowi?

inNalar.com – Selama Jokowi menjabat menjadi presiden, diketahui dirinya pernah memberikan kenaikan gaji pokok (gapok) sebanyak 3 kali.

Kenaikan penghasilan yang diterima oleh PNS itu terjadi pada tahun 2015, 2019 dan terakhir di tahun 2023 ini.

Namun sebenarnya pernah terjadi juga hal yang seupa dan cukup fantastis di masa Indonesia berada di kepemimpinan Gus Dur.

Bagaimana tidak, meski hanya menjabat sebagai pemimpin Indonesia selama sekitar 2 tahun, dirinya dapat memberikan kenaikan gapok yang signifikan.

Baca Juga: Gaji Bupati Ternyata Lebih Kecil Dibandingkan PNS Golongan IV, Per Bulan Cuma Rp2 Juta? Tunjangan Jabatannya…

Sebelum itu, ada baiknya untuk mengetahui kenaikan gaji yang akan diterima ASN pada era kepemimpinan Jokowi.

Tak lama setelah dirinya menjabat sebagai presiden, pada tahun 2015 dirinya pernah memberikan peningkatan gapok pada pegawai abdi negara.

Kenaikan yang terjadi pada PNS di tahun 2015 yaitu sebesar 5%.

Beberapa tahun kemudian sebelum dirinya lengser di masa periode 1, presiden asal Surakarta itu juga kembali menaikan gapok sebesar 5% pada tahun 2019.

Baca Juga: Bak Durian Runtuh! Selain Gaji, Tunjangan PNS Kementerian Agama Ternyata Juga Akan Dinaikan Sampai 80 Persen, Benarkah?

Kenaikan terakhir itulah yang membuat PNS kini digaji dengan besaran yang sudah diatur pada PP No 15 tahun 2019.

Akhirnya sebelum dirinya lengser kembali di periode ke 2 ini, siapa sangka Jokowi juga menaikan gapok kembali sebesar 8% bagi seluruh ASN Indonesia.

Sebenarnya hampir semua orang saat menjadi presiden, orang tersebut sesekali akan memberikan kenaikan gaji bagi para pegawai abdi negara di Indonesia.

Hal tersebut juga berlaku bagi Abdurrahman Wahid, atau presiden yang lebih dikenal sebagai Gus Dur.

Baca Juga: Catat! Tenaga Honorer yang Ingin Diangkat Jadi ASN Wajib Penuhi 5 Syarat dari BKN Ini Terlebih Dahulu

Perlu diketahui, kala Gus Dur menjabat menjadi presiden ini adalah pasca krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997-1998.

Jadi pada masa itu memang inflasi di Indonesia tengah tinggi-tingginya, sehingga harga rupiah menjadi melonjak tinggi.

Saat Gus Dur menjadi presiden, diketahui dirinya pernah menaikan gaji bagi PNS yang cukup fantastis.

Pasalnya, presiden ke-4 itu memberikan pengingkatan gapok bagi PNS sebesar 270,4%.

Baca Juga: Istimewa! PNS Berhak Menerima 7 Jenis Cuti Ini, Intip Ketentuannya dan Manfaatkan Sebaik Mungkin

Berdasarkan kenaikan gaji di masa kepemimpinannya itu, maka gaji yang diperoleh abdi negara yang awalnya dari Rp135.000 berubah jadi Rp500.000.

Jika melihat pada jaman sekarang, tentu uang Rp 500 ribu itu nampak tidak terlalu besar ataupun fantastis.

Namun di tahun awal 2000, tentu uang nominal tersebut cukuplah besar, mengingat pengingkatan inflasi yang terjadi cukup para di Indonesia.

Apalagi kenaikannya itu cukup signifikan, karena Gus Dur berhasil meningkatkan gaji PNS sebanyak 270% walau menjabat hanya selama 2 tahun.

Baca Juga: Ketahui 5 PPK Juru Kunci Pemberi Hak Cuti ke ASN, Simak Penjelasannya Agar Dapat Ajukan Cuti dengan Mudah

Sementara untuk presiden Jokowi sendiri selama dirinya menjabat selama 2 periode, ia tercatat meningkatkan gaji sebanyak 3 kali.

Peningkatan tersebut yaitu 5% tahun 2015, 5% tahun 2019, dan terakhir adalah 8% yang merupakan kado bagi PNS sebelum dirinya lengser jadi presiden.

Jika menjumlahkan selama Indonesia dipimpin Jokowi, maka totalnya adalah 18%, sedangkan Gus Dur adalah 270%.

Atas kenaikan gaji terakhir tersebut, maka estimasi gapok PNS akan seperti berikut:

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Ketentuan Bagi PNS yang Ingin Mengambil Cuti Sakit, Bisa Ajukan Sampai 6 Bulan dengan Syarat

1. Golongan Ia-Id: Rp1.685.664 – Rp2.901.420;

2. Golongan IIa-IId: Rp2.183.967 – Rp4.125.600;

3. Golongan IIIa-IIId: Rp2.785.752 – Rp5.180.760;

4. Golongan IVa-IVd: Rp3.287.844 – Rp6.373.296.

Rekomendasi