

InNalar.com – Satu pendapatan yang akan dihasilkan oleh PNS ketika mengabdi pada negara adalah menerima gaji tiap bulannya.
Namun tidak hanya itu, karena pegawai abdi negara juga akan menerima beberapa tunjangan selama bekerja.
Bahkan besarannya ini akan berbeda-beda, tergantung daerah tempat bekerja termasuk di DKI Jakarta.
Baca Juga: Solihin GP Masuk Tim Pemenangan Ganjar – Mahfud di Jawa Barat
Perlu diketahui, salah satu pendapatan lain yang dapat diterima oleh PNS yaitu disebut dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) atau bisa juga dikatakan sebagai tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Jumlah yang akan diterima para abdi negara pun berbeda-beda, tergantung tempat dimana ia tengah bekerja.
Walau begitu, sebenarnya gaji yang akan mereka hasilkan pun sebenarnya sama.
Karena besaran untuk gaji itu telah ada di PP No 15 tahun 2019 dengan besaran seperti berikut:
1. Golongan Ia-Ie bermula dari Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500Golongan II
2. Golongan IIa-IID bermula dari Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000
Baca Juga: Cuma Rp5 Juta? Segini Tunjangan Kinerja PNS Arsiparis di Lingkungan Kementerian Sosial
3. Golongan IIIa-IIId bermula dari 2.579.400 – Rp 4.797.000
4. Golongan IVa-IVe bermula dari Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200..
Jika para pegawai abdi negara akan menerima gaji pokok berkisar seperti jumlah di atas, namun akan berbeda lagi dengan TPP yang akan mereka kantongi tiap bulannya.
Sebab pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 disitu telah mengatur tentang TPP yang akan diperoleh dengan besaran yang berbeda-beda.
Perbedaan jumlah besaran yang diterima ini nantinya akan dilihat dan dinilai dari beban kerja serta prestasi selama melakukan pekerjaan.
Pada pasal 3 Pergub tersebut, dijelaskan jika pemberian ini akan dinilai sesuai dengan nama jabatannya, kelas jabatannya, serta tugas dan fungsi jabatan.
Jadi, prestasi kerja yang dimaksud adalah dengan melihat dari PNS serta CPNS berdasar capaian penilaian kinerja.
Sementara beban kerja yang dimaksud adalah pemberian secara proporsional berdasar jumlah waktu kepada abdi negara yang menduduki jabatan seperti administrator sampai ketua sub kelompok.
Karena itulah pemberian tunjangan TPP di DKI Jakarta ini akan memiliki besaran yang berbeda-beda bahkan sampai ada yang fantastis.
Dilansir InNalar.com dari jakarta.bpk.go.id, berikut besaran tunjangan TPP yang akan diterima PNS saat bekerja di DKI Jakarta:
1. Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta hingga Rp127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta hingga Rp55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp26,19 juta hingga Rp55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta hingga Rp55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta hingga Rp55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta hingga Rp55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta hingga Rp55,17 juta,
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp63,45 juta
9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp63,45 juta
11. Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp51,57 juta
12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp60,48 juta
13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp55,17 juta
14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp51,57 juta
15. Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp60,48 juta
16. Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp60,48 juta
17. Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp55,17 juta
18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp57,87 juta
19. Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp51,57 juta
20. Kota Administrasi: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp60,48 juta
21. Kabupaten Administrasi: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp62,37 juta
22. Kecamatan: Rp25,74 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp39,96 juta
23. Kelurahan: Rp25,74 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp27 juta
24. Keahlian Utama: Rp31,77 juta
25. Keahlian Madya: Rp26,55 juta
26. Keahlian Muda: Rp23,58 juta
27. Keahlian Pertama: Rp18,72 juta
28. Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta
29. Calon PNS: Rp3,51 juta hingga Rp4,86 juta.***