Fantastis! CPNS DKI Jakarta Wajib Tahu, Segini Tunjangan TTP PNS di Ibu Kota, Jumlahnya Capai…

InNalar.com – Satu pendapatan yang akan dihasilkan oleh PNS ketika mengabdi pada negara adalah menerima gaji tiap bulannya.

Namun tidak hanya itu, karena pegawai abdi negara juga akan menerima beberapa tunjangan selama bekerja.

Bahkan besarannya ini akan berbeda-beda, tergantung daerah tempat bekerja termasuk di DKI Jakarta.

Baca Juga: Solihin GP Masuk Tim Pemenangan Ganjar – Mahfud di Jawa Barat

Perlu diketahui, salah satu pendapatan lain yang dapat diterima oleh PNS yaitu disebut dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) atau bisa juga dikatakan sebagai tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Jumlah yang akan diterima para abdi negara pun berbeda-beda, tergantung tempat dimana ia tengah bekerja.

Walau begitu, sebenarnya gaji yang akan mereka hasilkan pun sebenarnya sama.

Baca Juga: Incaran Jurusan Akuntansi! Ternyata Segini Tunjangan Kinerja yang Diperoleh Auditor PNS di Kementerian Sosial, Terendahnya…

Karena besaran untuk gaji itu telah ada di PP No 15 tahun 2019 dengan besaran seperti berikut:

1. Golongan Ia-Ie bermula dari Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500Golongan II

2. Golongan IIa-IID bermula dari Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga: Cuma Rp5 Juta? Segini Tunjangan Kinerja PNS Arsiparis di Lingkungan Kementerian Sosial

3. Golongan IIIa-IIId bermula dari 2.579.400 – Rp 4.797.000

4. Golongan IVa-IVe bermula dari Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200..

Jika para pegawai abdi negara akan menerima gaji pokok berkisar seperti jumlah di atas, namun akan berbeda lagi dengan TPP yang akan mereka kantongi tiap bulannya.

Sebab pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 disitu telah mengatur tentang TPP yang akan diperoleh dengan besaran yang berbeda-beda.

Perbedaan jumlah besaran yang diterima ini nantinya akan dilihat dan dinilai dari beban kerja serta prestasi selama melakukan pekerjaan.

Pada pasal 3 Pergub tersebut, dijelaskan jika pemberian ini akan dinilai sesuai dengan nama jabatannya, kelas jabatannya, serta tugas dan fungsi jabatan.

Jadi, prestasi kerja yang dimaksud adalah dengan melihat dari PNS serta CPNS berdasar capaian penilaian kinerja.

Sementara beban kerja yang dimaksud adalah pemberian secara proporsional berdasar jumlah waktu kepada abdi negara yang menduduki jabatan seperti administrator sampai ketua sub kelompok.

Karena itulah pemberian tunjangan TPP di DKI Jakarta ini akan memiliki besaran yang berbeda-beda bahkan sampai ada yang fantastis.

Dilansir InNalar.com dari jakarta.bpk.go.id, berikut besaran tunjangan TPP yang akan diterima PNS saat bekerja di DKI Jakarta:

1. Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta hingga Rp127,71 juta

2. Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta hingga Rp55,17 juta

3. Biro Hukum: Rp26,19 juta hingga Rp55,17 juta

4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta hingga Rp55,17 juta

5. Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta hingga Rp55,17 juta

6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta hingga Rp55,17 juta

7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta hingga Rp55,17 juta,

8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp63,45 juta

9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp63,45 juta

10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp63,45 juta

11. Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp51,57 juta

12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp60,48 juta

13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp55,17 juta

14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp51,57 juta

15. Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp60,48 juta

16. Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp60,48 juta

17. Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp55,17 juta

18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp57,87 juta

19. Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp51,57 juta

20. Kota Administrasi: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp60,48 juta

21. Kabupaten Administrasi: Rp26,19 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp62,37 juta

22. Kecamatan: Rp25,74 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp39,96 juta

23. Kelurahan: Rp25,74 juta Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 jutaRp27 juta

24. Keahlian Utama: Rp31,77 juta

25. Keahlian Madya: Rp26,55 juta

26. Keahlian Muda: Rp23,58 juta

27. Keahlian Pertama: Rp18,72 juta

28. Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta

29. Calon PNS: Rp3,51 juta hingga Rp4,86 juta.***

 

Rekomendasi