

inNalar.com – Istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi telah selesai melakukan pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, publik dibuat heran dengan perlakuan Polri yang tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Wah! Farel Prayoga Naik Jet Pribadi Manggung ke Kalimantan, Ternyata Karena Demi Hal Utama Ini
Menurut keterangan yang beredar tentang penahan Putri Candrawathi (PC), ternyata ini penjelasan kuasa hukum PC mengenai kliennya.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP,” jelas kuasa hukum PC.
Selain itu krena alasan memiliki anak kecil, Putri Candrawathi melakukan permohonan.
Baca Juga: Link Live Streaming Preman Pensiun 6 Hari Ini, Tayang di RCTI Episode 1 September 2022
Lain daripada itu penahanan terhadap Putri Candrawathi tidak dilakukan karena kondisi kesehatannya yang saat ini belum stabil.
Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum ibu PC dalam suatu kesempatan kepada publik.
“Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” jelasnya.
Baca Juga: Kominfo Bantah Adanya Kebocoran Data SIM Telepon Sebanyak 1,3 Miliar, Berikut Pernyataan Resminya
Namun, menurut kuasa hukumnya ibu Putri Candrawathi saat ini harus melakukan laporan dua kali dalam seminggu.
Selain itu kuasa hukum Putri Candrawathi juga harus memastikan jika kliennya tidak kemana-mana.
hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum ibu Putri Candrawathi mengenai penahanan kliennya.
“Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” jelasnya.
“Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana,” lamjutnya.
“Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” tambahnya.
Dengan begitu bukan Polri yang tidak melakukan penahan kepada ibu Putri Candrawathi.
Yaitu diketahui karena kondisi dan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu yang harus dijalaninya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi