Empat WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Terancam Dideportasi Apabila Terbukti Bersalah

 

inNalar.com  – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, mengatakan imigrasi akan mendeportasi empat warga asing (WNA) yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, karena WNA tersebut terlibat kasus pengeroyokan dan mengganggu ketertiban umum.
“Setelah ditahan di Rudenim Denpasar, mereka diketahui melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa deportasi.” Ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dilansir oleh inNalar.com dari Antara News.
 
Baca Juga: Dianggap Mampu Menyejahterakan, Gus Muhaimin Semakin Dapat Dukungan Maju di Pilpres 2024

Jamaruli Manihuruk mengatakan keempat WNA yang diserahkan oleh kepolisian itu, yakni tiga orang asal Ukraina dan satu orang asal Rusia.

Selanjutnya terhadap keempat WNA tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 27 Tahun 2014, Pasal 51 Ayat 1 Huruf a menyatakan “Bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Sebagaimana dilansir dari Antara News Jamaruli Manihuruk mengatakan “Bagi WNA yang berada di wilayah Bali untuk selalu berperilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali.”

 
Baca Juga: Polri Resmi Kenalkan Seragam Baru Satpam 2022, Penampakannya Mirip Seragam Polisi Luar Negeri

Keempat WNA tersebut merupakan pelaku pengeroyokan terhadap seorang WNA asal Ukraina, Oleg Zeinov. Kejadiannya pengeroyokan tersebut di Kecamatan Kuta Utara.

Kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku dan diserahkan ke Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.***

Rekomendasi