

inNalar.com – Pihak manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengungkap kabar terbaru mengenai salah satu anak usahanya yang bernama PT Bara Karsa Lestari (BKL).
PT Bara Karsa Lestari, anak usaha milik konglomerat Low Tuck Kwong ini dikabarkan tidak lagi melakukan kegiatan eksplorasi tambang batu bara di area izin wilayah pertambangan di Kalimantan Timur.
Adapun area konsesi yang sebelumnya dikeruk oleh BKL ini diketahui luas lahan tambangnya melega hingga 7.000 hektar.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa pada 30 September 2023, perusahaan raksasa ini mengumumkan laporan keuangan terbarunya, sebagaimana termuat dalam IDX.
Sejauh ini, perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerat Low Tuck Kwong ini rupanya banyak mengandalkan pendapatan sektor batu bara.
Rupanya BYAN tengah hadapi tekanan kemerosotan laba bersih yang juga diikuti dengan penyusutan pendapatan.
Pasalnya pemasukan yang berasal dari sektor kegiatan tambang ini mencapai 4,52 miliar USD.
Meski begitu, PT Bayan Resources Tbk juga mendapatkan pemasukan dari sektor non batu bara, yakni sebesar 948,56 juta USD.
Mengenai capaian laba bersih BYAN tampak kinerja keuangannya tengah hadapi penurunan kinerja.
Pasalnya jika tahun sebelumnya laba bersih mampu mencapai 1,62 miliar USD, tetapi pada tahun 2023 hanya sampai 910,5 juta USD.
Kemerosotan laba tentu sejalan dengan penurunan pendapatan perusahaan Bayan Resources yang diketahui penyusutannya sebesar 17,65 persen.
Lebih lanjut, rupanya pendapatan di tahun 2022 mampu menembus 3,34 miliar USD, tetapi di tahun selanjutnya hanya mencapai 2,75 miliar USD.
Baca Juga: Jadwal Bulutangkis Usai BWF World Tour Finals 2023: Ada Malaysia Open hingga Indonesia Masters
Lantas, apakah berhentinya BKL untuk mengeksplorasi tambang batu bara di Kalimantan Timur disebabkan karena alasan penurunan laba dan pendapatan?
Pada dasarnya alasan sebenarnya anak usaha BYAN berhenti eksplorasi tambang di wilayah tersebut bukan karena kaitannya dengan pendapatan dan laba.
Alasan utamanya adalah pihak PT BKL tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Alhasil keterangan eksplorasinya tidak lagi masuk dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Adapun keputusan pihak emiten untuk tidak memperpanjang IUP, karena menurut laporan sumber daya dan cadangan tambang batu bara yang mulai dieksplorasi pada 1 April 2022 silam ini dinyatakan nihil.
Itulah mengapa pihak BKL memutuskan untuk tidak memperpanjang izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.
Sebagai informasi tambahan, belum lama ini pihak BYAN berani mengambil langkah akuisisi PT Kariangau Power (KP), tepatnya pada 30 November 2023.
Sebenarnya Kariangau Power ini juga diketahui pemiliknya adalah taipan elit Low Tuck Kwong juga.
Usai akuisisi, BYAN dan anak usahanya yang bernama PT Bayan Energy kemudian mampu menguasai saham Kariangau Power.
Baca Juga: Naik 9,6 Persen! Provinsi NTT Dapat Guyuran Cuan dari APBN Sebanyak Rp37,98 Triliun di Tahun 2024
Diketahui BYAN berhasil mengambil alih saham KP sebesar 75 persen, sedangkan PT Bayan Energy menguasai 25 persen Kariangau Power. ***