Eks Walikota Medan Berlomba Menuju Senayan dari Dapil Sumatera Utara 1, Ada Mantan Koruptor?

inNalar.com – Tiga mantan walikota Medan dari Dapil Sumatera Utara 1 berlomba-lomba menuju Senayan untuk pemilihan legislatif 2024. Ada yang dari partai yang sama.

Diketahui dari penguuan KPU RI tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI Pileg 2024 da surat keputusan KPU Nomor:1039 Tahun 2023 pada tanggal 18 Agustus 2023.

Dapil Sumut 1 mencangkup setidaknya 4 kabupaten yakni Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi.

Baca Juga: Ayani Mega Mall di Pontianak Ini Selain Jadi yang Terbesar Juga Sangat Lengkap, Pengunjung Pasti Puas!

Dari tiga mantan Walikota Medan ini ada yang maju dari partai politik yang sama. Ketiga Walikota Medan yaitu:

1. Abdillah dengan lama masa jabatan dari tahun 2000-2008

2. Rahudman Harahap dengan lama masa jabatan dari tahun 2010-2013

3. Akhyar Nasution dengan lama masa jabatan dari tahun 2016-2021

Baca Juga: Akhirnya! Kota Bandung akan Bangun Lagi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Berteknologi Refused Derifed Fuel

Mantan Walikota Medan Abdillah pernah teradung kasus korupsi pada pengadaan mobil pemadam kebakaran (Morita) pada tahun 2005 dan penyalahgunaa APBD tahun 2002-2006.

Korupsi ini ditangani oleh KPK dan Majelis Hakim Menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Pada proses hukum yang berlanjut ke Mahkama Agung beliau divonis 4 tahun penjara pada 14 Juli 2009.

Rahudman Harahap juga terlibat dalam kasus korupsi dengan kasus korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

Baca Juga: Merinding! Jangan Asal Menyumpah Bila Ada Orang Pakai Gelang Asli Suku Anak Dalam dari Jambi, Masih Berani?

Korupsi dilakukan pada saat menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Tapantuli tahun 2004-2006. Dengan kerugian sebesar Rp 2,071 miliar.

Kemudian jaksa menuntuk empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi Medan memmbebaskan Rahudman Harahap dari tuntutan jaksa.

Selain itu beliau juga melakukan korpsi dalam pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia seluas 7 Hektar pada 2015. Kejaksaan Agung menduga perbuatannya ini membuat negara rugi Rp 185 miliar.

Kembali seperti sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi Medan membebaskan tuntutan Jaksa pada 2 Agustus 2016.

Akhyar Nasution akan maju dari Partai Demoktrat dengan memperoleh nomor urut 7.

Lain halnya dengan Abdillah dan Rahudman Harahap yang merupakan dari partai yang sama yaitu Partai NasDem. Abdillah mendapatkan nomor urut 5 dan Rahudman Harahap mendapat nomor urut 4.

Diketahui Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan pun ikut berlomba di Dapil Sumut 1 dengan partai PKB. Mantan Gubernur Sumut Tengkuu Erry pun juga ikut maju melalui Partai Perindo.*** 

Rekomendasi