Eks Honorer Gak Lagi Risau! Meski Tidak Lolos PPPK Ada Kerjaan ASN Part Time di Pemerintah, Ini Keuntungannya

inNalar.com – Pemerintah melakukan mega rekrutmen untuk para honorer agar menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dilakukan dalam rangka menghindari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal, khususnya bagi para honorer yang telah lama berkiprah dengan pengabdiannya terhadap negara. 

Dalam hal ini, terdapat aturan baru bahwa pemerintah juga mengangkat para eks honorer yang tidak lolos seleksi PPPK agar tetap bekerja di instansi pemerintahan. 

Baca Juga: Alasan Ekspor Pasir Laut Dilarang Selama 20 Tahun Meski Indonesia Cuan Rp 200 Triliun

Namun, karena terbatas formasi yang tersedia, pemerintah membuat dua kategori untuk mereka dalam seleksi ini.

Yaitu sebagai yang lolos seleksi sebagai pegawai full time dan yang tidak lolos menjadi pegawai part time. 

Kebijakan ini diperkenalkan sebagai bagian dari aturan baru kepegawaian, dalam rangka mengakomodasi tenaga kerja yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.

Baca Juga: Kontroversi Kebijakan Ekspor Pasir Laut: DPR Sebut Kemiskinan RI Bakal ‘Gali Lubang Tutup Lubang’

Selain itu, aturan baru ini juga sedikitnya mengurangi anggaran dana yang harus dikeluarkan pemerintah dalam hal belanja pegawai. 

Sebagai informasi, berdasarkan keputusan MenPAN RB No 347, prioritas Seleksi PPPK 2024 kategori full time ini akan mengutamakan pelamar prioritas.

Yaitu, Tenaga Honorer Kategori 2  (Eks-THK II) serta pekerja Non-ASN yang namanya terdaftar di BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Baca Juga: Tidak Wajib Diikuti, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Tegaskan Program MBKM Bersifat Opsional

Selain itu, PPPK full time juga akan memproritaskan para Non-ASN yang tidak terdaftar di BKN, tetapi berstatus aktif bekerja di instansi pemerintah.

Tentunya berbeda dengan PPPK prioritas tersebut, PPPK terbaru versi part time ini memiliki mekanisme, besaran gaji, dan keuntungan tersendiri yang kelak didapatkan.

Namun, PPPK part time tidak perlu berkecil hati. Anggota Panitia Kerja RUU ASN Komisi II DPR RI, Guspi Gaus mengungkapkan, PPPK paruh waktu mempunyai berbagai keunggulan. 

Baca Juga: Keruk 53 Juta Ton Pasir Laut Kepulauan Riau, Negara ASEAN Ini Getolkan Proyek Reklamasi Sejak Era Kolonial

Yaitu, memberikan kesempatan bagi eks tenaga honorer untuk tetap bekerja tanpa kehilangan statusnya.

Status PPPK part time ini juga memberikan perlindungan lebih baik dibandingkan tenaga kerja berbasis honor.

Selain itu, memberikan fleksibilitas jam kerja membuat para pegawai dapat melakukan aktivitas yang lain di luar pekerjaan sebagai PPPK.

Baca Juga: Alhamdulillah, 15.076 Guru Telah Lulus Uji Kompetensi PPG Angkatan I dari Kemenag, Guru PAI Paling Banyak!

Contohnya, pegawai part time mungkin hanya bekerja selama 4 jam per hari sehingga dapat mengerjakan aktivitas lain, sementara pegawai full time memiliki jam kerja standar, 8 jam per hari.

Hal tersebut tentunya berlaku sesuai kesepakatan dalam kontrak atau peraturan kerja yang berlaku di daerah atau instansi terkait. 

Oleh karenanya, dengan tanggung jawab dan jam kerja yang lebih ringan, Guspi Gaus menjelaskan, gaji untuk pegawai part time tentunya tidak akan setara dengan PNS atau PPPK full time

Dalam hal ini, penerapan PPPK part time juga akan sangat bergantung pada kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Dalam artian, jika pemda menyediakan formasi part time ini, maka tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK full time dapat diangkat menjadi PPPK. *** (Gita Yulia) 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]