

inNalar.com – Gaji ke 13 untuk PNS merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara.
Tak hanya itu, pemberian gaji ke 13 untuk PNS itu adalah sebuah upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan adanya gaji ke 13, para PNS juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara teknis, Kemenkeu juga telah menerbitkan PMK no 39/PMK.05/2023 sebagai regulasi dari pelaksanaan anggaran yang mengatur stakeholder terkait dengan pemberian Gaji ke 13 kepada PNS.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa besaran gaji ke 13 PNS merupakan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji.
Kebijakan besaran gaji ke 13 yang didapat PNS tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Pada tahun 2023 sendiri, gaji ke 13 PNS ini telah dicairkan pada bulan Juli lalu.
Anggaran gaji ke 13 ini sendiri sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat dan APBD.
Namun, baru-baru ini tersiar kabar bahwa cepatnya pencairan gaji ke 13 PNS ini berimbas pada pertumbuhan ekonomi Indonesia di Kuartal III 2023.
Baca Juga: Usai Kenaikan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Juga Usulkan Deretan Tunjangan untuk PNS dalam APBN 2024
Diketahui bahwa ekonomi Indonesia di Kuartal III 2023 hanya tumbuh 4,94 persen.
Angka tersebut melambat dari periode yang sama pada tahun 2022 lalu yakni sebesar 5,73 persen.
Menko Bidang Perekonomian menyatakan gaji ke 13 PNS ini cair di kuartal ke-II tahun 2023 dan hal tersebut merupakan salah satu penyebab penurunan belanja pemerintah.
Akibat dari penurunan belanja pemerintah berimbas pada perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Berbeda dari tahun lalu dimana pembayaran gaji ke 13 dilakukan pada kuartal III.
Jadi, konsumsi pemerintah tumbuh 10,57 persen pada kuartal II 2023 dan kontraksi 3,76 persen di kuartal III 2023.***