

inNalar.com – Dalam ajaran agama islam setiap orang ketika hendak melakukan ibadah wajib baginya untuk bersuci terlebih dahulu.
Mulai dari membersihkan kotoran dari tubuh, pakaian, dan tempat ibadah. Harus berwudhu dan juga mandi besar saat dalam keadaan junub.
Akan tetapi mengenai berdzikir, ada beberapa ulama yang menyatakan keadaan tersebut boleh dilakukan seseorang meski tanpa berwudhu dahulu.
Termasuk di dalamnya seorang wanita yang tengah dalam masa haid sekalipun juga diperbolehkan berdzikir tanpa melakukan wudhu.
Menanggapi persoalan tersebut, Penceramah Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum serta pahala dzikir dari wanita yang sedang haid.
Menurutnya wanita haid boleh berdzikir walaupun dalam keadaan haid, namun tingkatkan martabatnya tidak sama dengan melakukan dzikir saat suci.
Baca Juga: Penyerahan Grammy Awards Tahun 2022 Ditunda Hingga 3 April Mendatang, Ini Penyebabnya
Tak lain karena, sebaik-baiknya berdzikir mengagungkan sifat Allah SWT adalah pada saat kondisi dalam keadaan suci dan juga menghadap kiblat.
“Sebaik-baiknya berdzikir adalah dalam keadaan ia suci, kemudian menghadap ke kiblat,” jelasnya dalam video di kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 31 Desember 2019.
Namun apabila wanita tersebut ketika saat dalam keadaan suci istiqomah berdzikir, maka nilai pahala dan derajatnya bisa setara.
Baca Juga: Viral Beli Minyak Goreng Wajib Membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan Sertifikat Vaksin Covid
Hal tersebut terjadi karena haid merupakan sebab atau udzur yang tidak bisa dihindarkan, sehingga keadaan itu bukan menjadi alasan untuk berhenti berdzikir.
“Selagi dalam keadaan suci anda membiasakan berdzikir dengan berwudhu, maka ketahuilah biarpun dalam haid pahalanya sama, karena anda punya udzur yang tidak bisa dihilangkannya kecuali pada akhir masa haidnya,” jelas Buya.
Adapun untuk ketentuan menghadap kiblat, lanjut ulama kelahiran Blitar tersebut, dzikir membelakangi kiblat pahalanya juga bisa sama.
Tergantung kondisi seperti saat berkendara motor menuju arah timur dalam artian membelakangi kiblat, maka juga dianjurkan dzikir untuk mengisi kekosongan waktu.
Dengan demikian hukum berdzikir tetap boleh dikerjakan walaupun dalam kondisi apapun. Akan tetapi jika ingin mendapatkan keutamaan yang lebih, maka harus suci dan menghadap kiblat.***