

inNalar.com – Kabupaten Serang merupakan salah satu daerah di Provinsi Banten yang alami pemekaran daerah.
Pemekaran daerah Kabupaten Serang tersebut disahkan pada tahun 2007 silam.
Daerah tersebut memiliki luas wilayah mencapai 266,74 km2.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Bakal Dipencah dan Diusulkan Pembentukan Wilayah Baru, Alasannya…
Daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Serang ini dikenal dengan Kota Serang.
Kota Serang merupakan daerah otonom hasil pemekaran dari Kabupaten Serang.
Pembentukan dari kota ini berawal dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
Dalam Undang-Undang tersebut menetapkan Serang sebagai ibu kota bagi provinsi yang baru dibentuk itu.
Kemudian, Kota Serang disahkan sebagai kota baru pada tanggal 10 Agustus 2007.
Menteri Dalam Negeri melakukan pelantikan penjabat sementara wali kota Serang, Asmudji H.W., di Gedung Departemen Dalam Negeri Jakarta pada tanggal 2 November 2007.
Kota ini sendiri terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.
Pada pertengahan tahun 2023, jumlah penduduk kota Serang sebanyak 735.651 jiwa.
Dengan jumlah tersebut, maka angka kepadatan di Kota Serang mencapai 2.700 jiwa/km2.
Menjadi ibu kota provinsi, kota ini juga menjadi Zona industri.
Adapun zona industri ini terbagi ke dalam dua wilayah yakni barat dan timur.
Industri di daerah ini sangat beragam yakni industri mesin, kimia, maritim, dan sebagainya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi