

inNalar.com – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) adalah lembaga yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara.
Kemensetneg berada di bawah tanggung jawab Presiden, sekaligus memberikan dukungan secara teknis, administrasi, dan analisis.
Berada tepat di bawah kedudukan Presiden dan Wakil Presiden, tunjangan kinerja Kemensetneg besarannya bukan main.
Pada tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 8 yang berkaitan dengan subsidi pegawai Sekretariat Negara.
Pegawai Kemensetneg mulai dari tingkat jabatan 1 hingga 18 mendapatkan besaran tunjangan kinerja yang berbeda sebagai berikut:
– Pejabat Kelas 1: Rp2.575.000,- (2 juta 575 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 2: Rp3.154.000,- (3 juta 154 ribu rupiah)
Baca Juga: Bakal Terapkan Skema Gaji Tunggal, Intip Deretan Tunjangan PNS yang Dihapus Tahun 2024
– Pejabat Kelas 3: Rp3.980.000,- (3 juta 980 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 4: Rp4.179.000,- (4 juta 179 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 5: Rp4.607.000,- (4 juta 607 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 6: Rp4.837.000,- (4 juta 837 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 7: Rp5.079.000,- (5 juta 79 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 8: Rp6.349.000,- (6 juta 349 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 9: Rp7.474.000,- (7 juta 474 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 10: Rp8.458.000,- (8 juta 458 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 11: Rp10.947.000,- (10 juta 947 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 12: Rp12.370.000,- (12 juta 370 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 13: Rp13.670.000,- (13 juta 670 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 14: Rp21.330.000,- (21 juta 330 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 15: Rp24.100.000,- (24 juta 100 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 16: Rp32.540.000,- (32 juta 540 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 17: Rp41.550.000,- (41 juta 550 ribu rupiah)
– Pejabat Kelas 18: Rp46.950.000,- (46 juta 950 ribu rupiah)
Besaran nominal tunjangan kinerja untuk 18 kelas pejabat ini belum mencakup gaji pokok yang diperoleh setiap bulan.
Jika ditotal dengan gaji pokok, hanya dalam dua bulan pejabat kelas 18 bisa mencairkan uang Rp100 juta lebih.
Demikian daftar besaran nominal tunjangan kinerja Kemensetneg sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2018. Semoga bermanfaat. ***