Drama Baru Kasus Gula! Tom Lembong Laporkan Hakim dan Auditor BPKP ke Mahkamah Agung


inNalar.com
– Tom Lembong laporkan hakim yang telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya dalam kasus impor gula yang sempat menyita perhatian publik nasional.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, secara resmi melayangkan laporan terhadap tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota, Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan.

Baca Juga: Bupati Bantul Beri Ruang Kreativitas Warga, Izinkan Bendera One Piece Berkibar

Langkah ini diambil pasca dirinya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghapus pidana terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Tom Lembong menilai bahwa putusan majelis hakim dalam perkara yang menjeratnya sarat kejanggalan dan menyimpang dari asas keadilan hukum yang semestinya menjadi fondasi utama dalam setiap proses peradilan.

Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari Lembong dan kini memverifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga: Spotify Naikkan Tarif Premium, Segini Perbandingan Harga di Indonesia dan Negara Lain

Setelah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara, Tom Lembong akhirnya resmi dibebaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025, menyusul pemberian abolisi dari Presiden.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid, menyatakan bahwa pelaporan ini dilayangkan sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem hukum dan penegakan etika peradilan di Indonesia.

Zaid tidak hanya melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA), tetapi juga berencana mengajukan laporan serupa ke Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga: Dahlia Poland Resmi Gugat Cerai Fandy Christian di 2025, Isu Perselingkuhan Mencuat

Usai dari KY, ia dijadwalkan menyampaikan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam pernyataannya, Zaid menyebut bahwa audit tersebut menjadi landasan utama yang menyebabkan Tom dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Pelaporan ini tidak hanya ditujukan pada auditor, tetapi juga mencakup ketua tim audit BPKP yang dianggap bertanggung jawab atas hasil audit yang merugikan kliennya.

BPKP, berdasarkan Perpres Nomor 192 Tahun 2014, menjalankan audit keuangan negara dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.

Tak berhenti sampai di situ, Tom melalui kuasa hukumnya juga melaporkan sejumlah hakim yang menangani perkara impor gula ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku tidak profesional selama proses persidangan.

Tom Lembong melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni Denny Arsenan Fatrika selaku ketua, serta Alv Setiawan dan Purwanto S. Abdullah sebagai anggota.

Ketiganya disebutkan dalam laporan yang diajukan untuk keperluan evaluasi serta sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap sistem peradilan.

Tom Lembong laporkan hakim bukan semata untuk membela dirinya, namun juga sebagai upaya memperjuangkan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Dalam sistem peradilan Indonesia, Mahkamah Agung memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

Komisi Yudisial, sebagai lembaga independen yang mengawasi perilaku hakim, juga menjadi kanal resmi yang digunakan Tom untuk menyampaikan keberatannya.

Berdasarkan informasi dari laman komisiyudisial.go.id, masyarakat berhak melaporkan hakim apabila terdapat dugaan pelanggaran etika dan perilaku tidak patut selama proses persidangan.

Selain ke MA dan KY, laporan juga disampaikan ke Ombudsman RI sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi maladministrasi dalam proses audit maupun pengadilan.

Ombudsman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, memiliki kewenangan menyelidiki laporan masyarakat terkait layanan publik oleh lembaga negara.

Dalam keterangan resmi, Zaid Musafi menyampaikan bahwa laporan ini diharapkan menjadi langkah korektif terhadap praktik-praktik yang dianggap menyimpang dan merugikan keadilan hukum di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak hanya memperjuangkan hak pribadi, tetapi juga mendorong terciptanya sistem hukum yang transparan dan akuntabel.

Langkah Tom Lembong laporkan hakim serta tim audit ini menegaskan pentingnya akuntabilitas semua pihak dalam sistem peradilan dan pengawasan keuangan negara.

Proses evaluasi terhadap lembaga dan individu yang memiliki peran dalam putusan hukum menjadi sangat krusial agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tetap terjaga.***(Farida Fakhira)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]