

inNalar.com – Produk injeksi DNA Salmon produksi klinik kecantikan yang terafiliasi pada dr Richard Lee tengah menjadi sorotan BPI KPNPA RI.
BPI KPNPA RI dikabarkan telah melayangkan laporan aduan ke Bareskrim terkait dugaan kandungan berbahaya yang ada di dalam produk kecantikan dr Richard Lee tersebut.
Pelayangan surat aduan ke Bareskrim telah dilakukan menyusul pemberitaan produk skincare yang disita oleh BPOM.
Baca Juga: Pemilik KTP Ini Selamat Ya! Bansos Rp 2,4 Juta Akan Dicairkan Bulan Ini, Begini Cara Mengeceknya
“Kami sudah membuat pengaduan pada tanggal 28 Agustus 2024 di Bareskrim,” ucap Eko Supahwono pada 31 Agustus 2024.
Tepat dua hari sebelum pelaporan, pihak Badan Peneliti Independen juga telah bersurat ke Badan POM.
“Ini bukti kami sudah bersurat ke BPOM,” kata Eko sambil menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat pada tanggal 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Polemik Kasus Kopi Sianida Penjerat Jessica Wongso Disebut Tidak Akan Pernah Berakhir, Ini Alasannya
Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan diketahui belum lama ini menyita produk kecantikan yang diduga berbahaya sebanyak 2.475 buah.
Jenis produk skincare yang disita BPOM meliputi produk berbahan keras dan salah satunya produk injeksi DNA Salmon milik yang diduga milik dr Richard Lee.
Menyusul pemberitaan ini pihak BPI KPNPA RI mau tidak tinggal diam. Pihaknya seolah ingin memastikan kembali apakah pihak Badan POM telah memproses hukum produk yang disita tersebut.
Baca Juga: Kunci Blu Bird Jadi Layanan Angkutan Terbaik: Kesejahteraan Karyawan Nomor 1
Menyorot soal produknya, Sekjen Badan Penelitian Independen KPNPA RI pun menekankan perihal tata kelola produk kecantikan suntik wajah atau injeksi DNA Salmon.
Pihaknya mengkhawatirkan apabila produk suntik wajah dijual bebas, bagaimana dengan tata kelola bekas suntiknya nanti.
Lebih lanjut, BPI KPNPA RI mengukap apabila produk skincare ini diperjualbelikan secara bebas, bagaimana mengatasi sampah bekas alat suntiknya.
“Tentunya ini kan juga ada kekhawatiran dari pihak kita, seandainya itu benar seperti itu apakah produk ini bisa dijual bebas?,” kata Eko.
“Bagaimanakah pengelolaannya? Bisa saja kan bekas-bekas daripada jarum suntik itu bisa disalahgunakan,” lanjutnya dengan tegas.
Lantas, bagaimana prosedur penggunaan produk kecantikan berupa alat suntik seperti ini?
Melansir dan merangkum dari berbagai sumber, prosedur injeksi DNA salmon ini biasanya akan dilakukan langsung oleh dokter spesialis dermatologi.
Meski bahan ini memang dipandang ampuh bagi kecantikan anti aging wajah, tetapi para konsumen yang memiliki resiko alergi perlu mendapatkan edukasi lebih sebelum menggunakannya.
Baca Juga: SELAMAT! ANDA Terdaftar Penerima Bansos Rp 2,4 Juta PKH 2024, Simak Cara Mencairkannya di Sini
Oleh karena itu, biasanya dokter kecantikan akan melakukan sesi konsultasi dan wawancara terlebih dahulu kepada para pasiennya.
Proses tes alergi biasanya dilakukan terlebih dahulu kepada pasien, karena DNA Salmon cukup berbahaya bagi pasien dengan penderita khusus.
Penting untuk diketahui, produk skincare berbahan ini tidak aman digunakan bagi para pasien yang memiliki potensi resiko alergi, wanita hamil, hingga penderita diabetes serta mereka yang memiliki permasalahan dengan pembekuan darah.***