

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Malang semakin nyata setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji dan merealisasikan rencana tersebut.
Pemekaran wilayah ini telah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dan masyarakat kini bisa mulai bersiap menyambut adanya potensi wilayah baru.
Kabupaten Malang saat ini terdiri dari 33 kecamatan dengan total 390 desa dan kelurahan, yang menjadikannya salah satu kabupaten terbesar di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Gunakan Dana Rp1,9 Triliun, Proyek Pembangunan Bendungan di Kupang Ini Dirancang Untuk Air Baku!
Wacana pemekaran ini muncul atas usul dari masyarakat yang merasa pelayanan publik di kabupaten ini kurang merata.
Kebanyakan pelayanan administratif berpusat di Kepanjen, yang letaknya jauh bagi beberapa warga di wilayah yang lebih terpencil.
Pemekaran wilayah dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik bagi warga di daerah tersebut.
Dari berbagai spekulasi, Malang Utara disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk menjadi wilayah yang memisahkan diri dari Kabupaten Malang.
Sebanyak 11 kecamatan berpotensi menjadi bagian dari kabupaten baru ini, termasuk Lawang, Singosari, Karangploso, Pakis, Jabung, Tumpang, Poncokusumo, Dau, Kasembon, Ngantang, dan Pujon.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menyatakan bahwa luasnya wilayah daerah tersebut saat ini memang menjadi alasan kuat untuk pemekaran.
Baca Juga: Masuk Janji Manis Cagub Jawa Barat, 21 Kecamatan di Kabupaten Bogor Akan Jadi Wilayah Baru di 2026
Dengan begitu, pelayanan publik dan pemerataan pembangunan diharapkan bisa lebih efektif.
Ia menyebut bahwa wacana ini sudah tertuang dalam RPJPD sebagai usulan dari masyarakat.
Zia menjelaskan lebih lanjut, jika moratorium pemekaran wilayah dicabut tahun ini atau tahun depan, rencana ini bisa segera terwujud.
Sebagai informasi, moratorium hanya bisa dicabut oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Meskipun pemekaran wilayah Kabupaten Malang ini memiliki banyak manfaat, seperti peningkatan akses pelayanan publik dan pengelolaan wilayah yang lebih efektif, tetap ada tantangan yang perlu dipertimbangkan.
Ketua Ikatan Ahli Perencana Jawa Timur, Firman Afrianto, menyebutkan bahwa persetujuan pemekaran ini akan membawa konsekuensi fiskal yang tidak ringan, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah baru.
Selain itu, Zia menambahkan bahwa pansus DPRD Kabupaten Malang akan terus melakukan kajian mendalam bersama Badan Pembangunan Daerah sebelum menentukan wilayah mana yang akan dimekarkan terlebih dahulu.
Bagi masyarakat Malang, khususnya yang berada di daerah-daerah yang disebutkan dalam wacana pemekaran, saat ini adalah saat yang tepat untuk memantau perkembangan lebih lanjut.
Jika moratorium pemekaran wilayah yang berlaku dicabut dalam waktu dekat, pemekaran ini bisa segera terjadi, memberikan kesempatan bagi wilayah-wilayah seperti Malang Utara untuk berkembang lebih mandiri dan maju.
Baca Juga: 6 Kota di Indonesia yang Penduduknya Jago Bahasa Inggris, Tebak Yogyakarta Nomor Berapa?
Dengan adanya pansus yang sudah terbentuk, langkah-langkah menuju pemekaran Kabupaten Malang sudah semakin dekat.
Dukungan masyarakat dan hasil kajian yang komprehensif akan menjadi kunci utama dalam merealisasikan wacana besar ini.***

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Malang semakin nyata setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji dan merealisasikan rencana tersebut.
Pemekaran wilayah ini telah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dan masyarakat kini bisa mulai bersiap menyambut adanya potensi wilayah baru.
Kabupaten Malang saat ini terdiri dari 33 kecamatan dengan total 390 desa dan kelurahan, yang menjadikannya salah satu kabupaten terbesar di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Gunakan Dana Rp1,9 Triliun, Proyek Pembangunan Bendungan di Kupang Ini Dirancang Untuk Air Baku!
Wacana pemekaran ini muncul atas usul dari masyarakat yang merasa pelayanan publik di kabupaten ini kurang merata.
Kebanyakan pelayanan administratif berpusat di Kepanjen, yang letaknya jauh bagi beberapa warga di wilayah yang lebih terpencil.
Pemekaran wilayah dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik bagi warga di daerah tersebut.
Dari berbagai spekulasi, Malang Utara disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk menjadi wilayah yang memisahkan diri dari Kabupaten Malang.
Sebanyak 11 kecamatan berpotensi menjadi bagian dari kabupaten baru ini, termasuk Lawang, Singosari, Karangploso, Pakis, Jabung, Tumpang, Poncokusumo, Dau, Kasembon, Ngantang, dan Pujon.
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menyatakan bahwa luasnya wilayah daerah tersebut saat ini memang menjadi alasan kuat untuk pemekaran.
Baca Juga: Masuk Janji Manis Cagub Jawa Barat, 21 Kecamatan di Kabupaten Bogor Akan Jadi Wilayah Baru di 2026
Dengan begitu, pelayanan publik dan pemerataan pembangunan diharapkan bisa lebih efektif.
Ia menyebut bahwa wacana ini sudah tertuang dalam RPJPD sebagai usulan dari masyarakat.
Zia menjelaskan lebih lanjut, jika moratorium pemekaran wilayah dicabut tahun ini atau tahun depan, rencana ini bisa segera terwujud.
Sebagai informasi, moratorium hanya bisa dicabut oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Meskipun pemekaran wilayah Kabupaten Malang ini memiliki banyak manfaat, seperti peningkatan akses pelayanan publik dan pengelolaan wilayah yang lebih efektif, tetap ada tantangan yang perlu dipertimbangkan.
Ketua Ikatan Ahli Perencana Jawa Timur, Firman Afrianto, menyebutkan bahwa persetujuan pemekaran ini akan membawa konsekuensi fiskal yang tidak ringan, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah baru.
Selain itu, Zia menambahkan bahwa pansus DPRD Kabupaten Malang akan terus melakukan kajian mendalam bersama Badan Pembangunan Daerah sebelum menentukan wilayah mana yang akan dimekarkan terlebih dahulu.
Bagi masyarakat Malang, khususnya yang berada di daerah-daerah yang disebutkan dalam wacana pemekaran, saat ini adalah saat yang tepat untuk memantau perkembangan lebih lanjut.
Jika moratorium pemekaran wilayah yang berlaku dicabut dalam waktu dekat, pemekaran ini bisa segera terjadi, memberikan kesempatan bagi wilayah-wilayah seperti Malang Utara untuk berkembang lebih mandiri dan maju.
Baca Juga: 6 Kota di Indonesia yang Penduduknya Jago Bahasa Inggris, Tebak Yogyakarta Nomor Berapa?
Dengan adanya pansus yang sudah terbentuk, langkah-langkah menuju pemekaran Kabupaten Malang sudah semakin dekat.
Dukungan masyarakat dan hasil kajian yang komprehensif akan menjadi kunci utama dalam merealisasikan wacana besar ini.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi