

inNalar.com – DPRD DKI Jakarta telah menentukan jadwal rapat untuk melakukan pemberhentian Gubernur DKI jakarta dan Wakilnya.
Yaitu Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022 mendatang.
Namun, bukan tanpa sebab pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI melakukan pemberhentian pada 13 September 2022 nanti dikarenakan habisnya masa jabatan.
Yaitu masa jabatan periode kepemimpinan Anies dan Riza yang akan berakhir pada September mendatang.
Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menjelaskan tentang jadwal yang telah disepakati Bamus.
Baca Juga: Tanggapan Unik Warganet Seputar Lokadrama Lara Ati: Sinetron Pemersatu Keluarga, Jangan Sampai Tamat
Nantinya diketahui bahwa rapat Bamus atas pemberhentian Anies dan Riza akan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” jelas Prasetio.
Baca Juga: Link Streaming Lara Ati Episode 18 Hari Ini Rabu 31 Agustus 2022, Dilengkapi Sinopsis dan Jam Tayang
Selain itu penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yaitu seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022.
“Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu,” jelas Prasetio
Baca Juga: Jadwal Liga Italia Juventus vs Spezia Beserta Head to Head dan Prediksi Susunan Pemain
“Paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,” lanjutnya.
Selain itu Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan dirinya siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa penjabat yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca Juga: Arya Saloka Disebut Akan Kembali Ke Ikatan Cinta, MNC Picture Berikan Sinyal Kembalinya Aldebaran
“Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ (Penjabat) akan dipilih Presiden,” jelasnya.
Masa jabatan Anies dan Riza sebagai pemimpin DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.***