Dosen PNS dengan Dua Jabatan Sekaligus Bisa Dapat Tunjangan Sampai Rp5 Juta per Bulan, Siapa Saja?

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai dosen juga mendapat gaji pokok sekaligus tunjangan-tunjangan lain yang diperuntukkan bagi aparatur negara.

Salah satu tunjangan yang dapat diterima oleh dosen adalah tunjangan profesi yang diberikan setiap bulan.

Adapun tunjangan profesi ini hanya diberikan kepada para dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan berdasarkan perundang-undangan.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale! Momen Belanja Akhir Tahun Jadi Spesial, Nikmati 40% Cashback Lewat Shopee Video

Di Indonesia sendiri, pekerjaan sebagai guru dan dosen dianggap sebagai pekerjaan yang kurang menjanjikan karena gajinya yang kecil.

Meski begitu, masih banyak yang berminat untuk bekerja menjadi pendidik yang juga merangkap menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini karena gaji dari seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen maupun tenaga pendidik lainnya sudah diatur dalam peraturan yang ada. Selain itu, para PNS dosen juga menerima tunjangan-tunjangan yang juga sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Sejuk dan Tenang, Aksi Bela Palestina di Bali Dihadiri Banyak Turis dari Mancanegara

Pemberian insentif tambahan ini tidak hanya diberikan kepada pendidik perguruan tinggi yang hanya memiliki satu jabatan saja.

Dosen yang memiliki dua jabatan juga akan menerima tunjangan kinerja yang bahkan nilainya jauh lebih besar dibandingkan dengan dosen yang hanya memiliki satu jabatan saja.

Lalu, siapa saja pendidik perguruan tinggi dengan dua jabatan sekaligus yang mendapat insentif dengan nilai yang cukup besar?

Baca Juga: 13,9 Ribu Pegawai Hanya Lulus SD! Intip Data Pendidikan Terakhir PNS dari BKN , Paling Banyak Lulusan…

Berikut adalah besaran nominal tunjangan bagi dosen yang memiliki dua jabatan menurut Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.

1. Rektor

Bagi dosen yang memiliki jabatan sebagai Rektor yang juga merangkap sebagai Guru Besar akan mendapat tunjangan sebesar Rp5.500.000.

Sedangkan, bagi Rektor yang juga menjabat sebagai Lektor Kepala akan mendapat Rp5.050 per bulan.

2. Pembantu Rektor/Dekan

Selanjutnya adalah Dekan yang sekaligus menjabat sebagai Guru Besar. Mirip dengan jabatan Rektor di atas, Dekan yang memiliki jabatan ganda ini akan menerima tunjangan sebesar Rp4.500.000.

Selain sebagai Guru Besar, Dekan yang juga merupakan seorang Lektor Kepala juga akan menerima insentif tambahan.

Tunjangan yang akan diberikan kepada Dekan yang sekaligus menjadi Lektor Kepala ini adalah sebesar Rp4.050.000.

3. Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

Dosen dengan seluruh jabatan di atas yang juga merangkap menjadi Guru Besar dapat memperoleh tunjangan sebesar Rp3.325.000 per bulan.

Selanjutnya, pendidik perguruan tinggi yang masuk ke kategori di atas yang juga seorang Lektor Kepala dapat menerima insentif sebesar Rp2.875.000 per bulan.

Terakhir, dosen dengan jabatan tersebut yang juga merangkap sebagai Lektor akan menerima tunjangan sebesar Rp2.675.000 per bulan.

4. Pembantu Ketua/Pembantu Direktur

Dosen dengan jabatan di atas dan merangkap sebagai Guru Besar akan menerima tunjangan sebesar Rp1.800.000 per bulan.

Sedangkan tunjangan untuk dosen dengan jabatan tersebut di atas yang merangkap sebagai Lektor Kepala adalah sebesar Rp1.550.000.

Terakhir adalah dosen dengan jabatan sebagai Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang juga menjabat sebagai Lektor yang menerima tunjangan per bulan sebesar Rp1.350.000. ***

 

Rekomendasi