

inNalar.com – Doni Salmanan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
Status Doni Salmanan naik menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 8 Maret 2022 dari pukul 10.10 WIB sampai pukul 23.30 WIB.
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari Saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari.
Dalam pemeriksaan, Doni Salamanan diketahui mendapat sebanyak 90 pertanyaan dari penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salamanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Baca Juga: 5 Tips Parenting ala Orang Tua Lala Shabira, Salah Satunya Ajarkan Bertutur Kata yang Baik
Alasan Doni Salmanan langsung ditahan, yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang, dan mengulangi perbuatannya.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” ungkapnya.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Ramadhan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi