

inNalar.com – Salah satu karir yang cukup menjanjikan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah Arsiparis Terampil.
Arsiparis Terampil sendiri merupakan seorang arsiparis yang memiliki kulaifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan, tugas, serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kearsipan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Arsiparis memiliki empat tugas pokok.
Baca Juga: 2024 Makin Dekat, PPPK Lulusan D1-D3 Bakal Dapat Guyuran Cuan Sampai Rp300 Ribu Per Bulan
Adapun tugas pokok dari Arsiparis ini tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 43 Tahun 2015, yakni:
a. Pengelolaan arsip dinamis
b. Pengelolaan arsip statis
c. Pembinaan tentang kearsipan
d. Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi
Baca Juga: Harus Patuh! PNS dan PPPK Dapat Lengser Jika Langgar Sederet Aturan Ini, Tak Boleh Berpolitik?
Arsiparis Terampil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga memiliki tugas yang tidak jauh berbeda.
Selain itu, karena memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara di instansi kementerian, keuntungan menjadi petugas kearsipan menjadi lebih besar.
Salah satu benefit yang dapat dinikmati dengan menjadi Arsiparis Terampil di lingkungan Kemenkumham ini adalah tunjangan kinerja yang bahkan nominalnya setara gaji PNS.
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbagi ke dalam 17 kelas jabatan dengan masing-masing kelas jabatan mendapat insentif atas pencapaian kerja yang berbeda-beda.
Pegawai kearsipan terampil yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sendiri terbagi ke dalam tiga jenjang jabatan dengan masing-masing jenjangnya berada di kelas jabatan yang juga berbeda.
Jenjang jabatan bagi Arsiparis Terampil di Kementerian Hukum dan HAM adalah Arsiparis Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia.
Sedangkan tunjangan kinerja bagi Arsiparis Terampil di Kemekumham ini diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022.
Berikut adalah tukin yang diberikan kepada tenaga kearsipan terampil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pertama adalah Arsiparis Pelaksana yang berada di kelas jabatan 6. Menjadi jabatan terendah dari seluruh jenjang jabatan Arsiparis Terampil, Arsiparis Pelaksana mendapatkan tukin sebesar Rp3.510.400.
Kedua adalah Arsiparis Pelaksana Lanjutan yang berada satu tingkat di atas Pelaksana. Pelaksana Lanjutan berada di kelas jabatan 7 dengan tunjangan kinerja mencapai Rp3.915.950.
Ketiga dan terakhir adalah Arsiparis Penyelia yang juga menjadi jenjang jabatan tertinggi. Arsiparis Penyelia berada di kelas jabatan 8 dan memperoleh tukin sebesar Rp4.595.150 per bulan.
Tukin yang diperoleh oleh pegawai kearsipan terampil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bahkan melebihi gapok Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II.
Rentang gaji pokok PNS menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 golongan I adalah Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500 dan golongan II mulai dari Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000. ***