Dompet Guru PNS di Tahun 2024 Semakin Gemuk, Ternyata Segini Tabel Gaji Terbarunya


inNalar.com – Kabar bahagia ditujukan kepada para guru PNS di wilayah Indonesia.

Sesuai dengan RAPBN 2024 terbaru yang telah resmi disahkan, gaji guru PNS ini alami peningkatan yang signifikan.

Hal ini berarti anggaran untuk tahun mendatang telah siap untuk disalurkan.

Baca Juga: Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia Terbaru, Peringkat 1 Diraih Sosok Mantan Supir Angkot yang Sukses Jadi Taipan Elit Versi Forbes, Siapa Ya?

Peningkatan gaji guru PNS ini adalah sebesar 8 persen yang menjadi berita baik bagi pahlawan tanpa tanda jasa ini.

Ternyata, kenaikan gaji guru PNS ini merupakah upaya pemerintah dalam mendukung sektor pendidikan.

Serta meningkatkan kualitas pembelajaran yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kejutan! Supir Honorer Instansi Pemerintah Bakal Digaji Hampir Rp6 Juta Per Bulan, UMP Jakarta Kalah?

Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan guru PNS semakin termotivasi untuk memberikan kinerja dalam bidang pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa.

Berbicara mengenai kenaikan gaji, berikut adalah tabel gaji guru terbaru sesuai golongannya;

Golongan I
Golongan Ia akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664.

Baca Juga: 2024 Naik Gaji, Prajurit TNI Golongan II Bintara yang Baru Menjabat Auto Disuntik Gapok Rp2,6 Juta

Golongan Ib akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.840.860 hingga Rp 2.670.732.

Golongan Ic akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.918.728 hingga Rp 2.783.700.

Golongan Id akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 1.999.944 hingga Rp 2.901.420.

Golongan II
Golongan IIa akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 2.183.976 hingga Rp 3.642.840.

Golongan IIb akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 2.385.072 hingga Rp 3.797.604.

Golongan IIc akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 2.485.944 hingga Rp 3.958.200.

Golongan IId akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 2.591.136 hingga Rp 4.125.600.

Golongan III
Golongan IIIa akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 2.785.752 hingga Rp 4.575.312.

Golongan IIIb akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 2.903.580 hingga Rp 4.768.848.

Golongan IIIc akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 3.026.484 hingga Rp 4.970.592.

Golongan IIId akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 3.154.464 hingga Rp 5.180.760

Golongan IV
Golongan IVa akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 3.287.844 hingga Rp 5.400.000.

Golongan IVb akan menerim gaji dengan kisaran mulai dari Rp 3.426.948 hingga Rp 5.628.420.

Golongan IVc akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 3.571.884 hingga Rp 5.866.452.

Golongan IVd akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 3.722.976 hingga Rp 6.114.636.

Golongan IVe akan menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp 3.880.548 hingga Rp 6.373.296.

Gaji tertinggi akan diperoleh oleh Guru PNS golongan IV e sebanyak Rp 6,3 juta.

Dengan angka itu, tentunya berhasil membuat para pendidik senyum sumringah.

Semoga dengan adanya kenaikan gaji ini senantiasa memberikan semangat baru dalam menyalurkan ilmu kepada generasi penerus bangsa.*** 

Rekomendasi