Diwacanakan Sejak 2004, Ini Alasan Pemekaran Wilayah di Kalimantan Tengah Tak Kunjung Terealisasi

InNalar.com – Sudah bukan rahasia lagi jika pulau terluas di Indonesia adalah pulau Kalimantan.

Karena menjadi pulau terluas, terciptalah ide pada Kalimantan Tengah untuk melakukan pemekaran wilayah.

Bahkan wacana pemekaran wilayah di Kalimantan Tengah ini sudah tersedia sejak tahun 2004.

Baca Juga: 1 Jam dari Kota Pacitan, Ada Wisata Alam Susur Sungai Ala Amazon di Luar Negeri, Pernah Mengunjunginya?

Apalagi di tahun 2004 yang lalu itu sudah terbentuk para komitenya, untuk melakukan pemekaran wilayah di Kalimantan Tengah.

Adapun pemekaran wilayah di Kalimantan Tengah itu nantinya akan mebentuk provinsi baru, yaitu Provinsi Barito Raya.

Dilansir Innalar.com dari situs resmi mmc.kalteng.go.id, jika melihat dari aspek luas wilayah Kalimantan Tengah, maka wilayah ini layak dilakukan pemekaran wilayah.

Baca Juga: Pakai APBN Rp 80 Miliar, Bangunan Megah di Kawasan KSPN Banten Ini Malah Terbengkalai Usai Dibangun

Selama melakukan pemekaran wilayah tersebut, baik dilakukan dengan membentuk provinsi baru, ataupun kabupaten dan kota otonom baru.

Pada penciptaan provinsi baru tersebut, nantinya akan terdiri dari Lima kabupaten yang akan menjadi Provinsi Barito Raya.

Diketahui jika 5 kabupaten tersebut adalah Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Kuala.

Baca Juga: Sempat Sepi, Tak Disangka Bandara di Kabupaten Bungo Jambi Kini Malah Jadi Pilihan Favorit Penumpang, Kenapa?

Perlu diketahui, Pemekaran daerah Kalimantan Tengah menjadi Provinsi Barito Raya sebenarnya sudah ada semenjak tahun 2012.

Sayangnya, pemekaran wilayah di Kalimantan Tengah ini terhalang oleh regulasi, dimana waktu itu Kabupaten Barito Kuala mundur.

Selama melakukan pemekaran wilayah Kalimantan Tengah untuk membentuk Provinsi Barito Raya, diketahui daerah yang telah siap melakukan tindakan tersebut hanyalah 4 kabupaten.

Kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah siap dilakukannya pemekaran wilayah saat itu adalah Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, dan Barito Kuala.

Sedangkan terdapat satu kabupaten yang tidak memberikan jawaban, yakni kabupaten Murung Raya.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, sebenarnya wacana pemekaran wilayah ini sudah ada semenjak tahun 2004.

Meskipun sudah sampai membentuk komite, namun pemekaran wilayah Provinsi Barito Raya saat itu masih terhalang oleh regulasi pusat yang mengharuskan adanya minimal lima kabupaten.

Sedangkan saat ini, diketahui jika syarat 5 kabupaten itu sudah terpenuhi, sehingga wacana pemekaran wilayah dalam menciptakan provinsi baru Barito Raya menjadi semakin matang. ***

Rekomendasi