

InNalar.com – Warga Indonesia mungkin tahu, jika Gibran Rakabuming Raka saat ini telah berhasil menjadi Cawapres.
Saat keputusan ini terjadi terdapat pula beberapa pihak yang menolak, karena adanya Kolusi dan Nepotisme.
Namun ada pula hal yang sebelumnya cukup ramai diperbincangkan oleh orang-orang, yaitu tentang Joko Widodo (Jokowi) yang akan maju selama 3 periode.
Bahkan ada rumor pula yang mengatakan hal itulah yang membuat hubungan sang presiden tersebut menjadi renggang dengan Megawati.
Saat itu terdapat orang yang mengajukan agar Jokowi dapat maju hingga 3 periode.
Namun ternyata Megawati dan PDIP menolak sehingga membuat hubungannya dengan presiden Indonesia saat ini menjadi semakin renggang.
Baca Juga: Adu Harta Keluarga Jokowi, Gibran Rakabuming vs Bobby Nasution, Siapa yang Paling Kaya Raya?
Karena itulah saat ini batasan seseorang untuk jadi presiden hanya berlaku 2 periode, seperti waktu sebelumnya.
Meski begitu, hal tersebut berlanjut pada anaknya yaitu Gibran yang maju dan menjadi Cawapres.
Berdasarkan hal ini, terdapat pula pihak yang tidak menerima akan hal ini.
Sebab hal tersebut dikatakan sebagai tindakan Kolusi dan Nepotisme.
Tidak berhenti disitu, bahkan dugaan atas tindakan tersebut juga dilaporkan ke KPK.
Adapun dugaan ini dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara yang nantinya akan diproses kembali oleh KPK.
Agar dapat memahaminya lebih lanjut, lebih baik pahami dahulu apa itu kolusi dan nepotisme.
Kolusi sendiri merupakan kerja sama yang dilakukan secara rahasia dalam hal yang tidak terpuji dan persekongkolan.
Sedangkan Nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri, terutama dalam bidang jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintah.
Jadi kedua tindakan itulah yang dilaporkan TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara.
Tindakan tersebut dilaporkan sebenarnya saat Gibran telah diloloskan jadi Cawapres pada sidang MK kemarin.
Akan tetapi yang dilaporkan pada KPK bukan hanya Gibran, melainkan ada pula orang lain yang merupakan keluarganya.
Sebab ada pula Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, beserta Kaesang Pangarep.
Berdasarkan apa yang telah dilaporkan tersebut, terdapat pula dasar hukum yang membuat tindakan ini dapat dilaporkan pada KPK.
Dilansir InNalar.com dari peraturan.bpk.go.id, salah satunya ialah UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak KPK pun akan melakukan analisis dan verifikasi.
Karena dengan melakukan analisis dan verifikasi, mereka akan mengetahui apakah masuk ke dalam syarat yang masuk pada wewenang KPK.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi