Ditunjuk Jadi Ketua KPK, Segini Gaji dan Tunjangan Nawawi Pomolango Saat di Kursi Pimpinan Pemberantasan Korupsi


InNalar.com –
Firli Bahuri merupakan seseorang yang beberapa hari lalu masih jadi ketua di lembaga independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun karena dirinya tengah jadi tersangka, maka kini kursi pimpinan di lembaga pemberantasan korupsi itu sekarang digantikan oleh Nawawi Pomolango yang sebelumnya jadi wakil ketua.

Sisi menarik yang bisa diketahui dari Nawawi Pomolango yang kini jadi ketua KPK yaitu berapakah gaji dan tunjangan yang diperolehnya?

Baca Juga: Ciptakan Mesin Ekonomi Baru di Bali Utara, Bandara Senilai Rp17 Triliun Ini Pautkan Benua Asia Eropa dengan Benua Australia dan Kawasan Pasifik

Sebenarnya untuk pendapatan bulanan bagi orang yang berada di kursi pimpinan dan wakil di lembaga tersebut telah diatur pada PP No 82 tahun 2015.

Bahkan jika menjumlahkan gaji dan tunjangan yang dikantongi pimpinan lembaga independen di atas, sebenarnya dapat terbilang besar.

Sayangnya karena Firli Bahuri yang dulunya jadi ketua KPK termakan oleh nafsu, maka justru hal itulah yang membuat dirinya jadi tersangka pemerasan serta gratifikasi.

Baca Juga: Lakukan Audiensi, Paus Fransiskus Sebut Perang Israel-Hamas Bentuk Terorisme, Komite Yahudi Tak Terima?

Adapun tersangka pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Firli Bahuri selama jadi ketua yaitu pada Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan mantan Menteri Pertanian.

Beberapa hari yang lalu, akhirnya presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango untuk dijadikan ketua KPK untuk sementara dalam menggantikan Firli Bahuri selama jadi tersangka di kepolisian.

Seperti yang dijelaskan di atas, sebenarnya pendapatan bulanan untuk ketua di lembaga independen pemberantasan korupsi ini cukuplah besar.

Baca Juga: Gaji Hanya Tersisa Rp400 Ribu, 80 Persen PNS dan PPPK di Jawa Barat Malah Terlilit Utang, Kinerjanya Makin Menurun?

Besarannya pun telah ada dan diatur pada PP No 82 tahun 2018.

Pada peraturan tersebut, gaji pokok yang diperoleh untuk ketua KPK yaitu sebesar Rp 5.040.000 tiap bulannya.

Akan tetapi untuk tunjangannya, orang yang duduk di kursi Pimpinan ini memiliki banyak macamnya.

Karena untuk tunjangan kehormatannya saja sudah mencapai Rp 2.396.000.

Sedangkan untuk tunjangan jabatan adalah sebesar Rp 24.818.000, dengan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000.

Adapula tunjangan perumahan Rp 37.750.000, dan tunjangan transportasi Rp 29.546.000.

Bahkan ketua KPK juga akan diberikan tunjangan hari tua dengan besaran Rp 8.063.500.

Saat menggabungkan gaji dan tunjangan di atas, maka jumlah yang diperoleh ketua KPK dalam satu bulan mencapai Rp 123.938.500.

Meski jumlah total itu sangat besar, namun Firli Bahuri saat ini telah dicopot dari jabatannya, dan telah digantikan oleh Nawawi Pomolango. ***

 

Rekomendasi