Dituding Ejek Prabowo Akibat Pidatonya di Hadapan Ulama se-Jambi, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu: Biar yang Melapor Populer

inNalar.com – Anies Baswedan dilaporkan sejumlah orang ke Bawaslu karena dianggap telah mengejek Prabowo Subianto.

Anies Baswedan dituding menjadikan Prabowo sebagai bahan candaan.

Pelapor Capres Nomor Urut 1 tersebut mengatasnamakan APD atau Advokat Pengawal Demokrasi.

Baca Juga: Telan Dana Rp1,2 Triliun, Bendungan Baru di Sumbawa Barat Ini Sempat Terancam Disegel Warga Sekitar, Apa Masalahnya?

Mereka membuat laporan buntut dari pidato Capres Nomor urut 1 di hadapan ulama se-Jambi pada tanggal 14 Desember 2023 lalu.

Menurut APD, Anies diduga telah menyindir Prabowo dengan manarasikan bahwa Menhan itu terlalu emosional saat debat pertama.

Menanggapi laporan tersebut, Capres Nomor 1 itu terlihat santai.

Baca Juga: Bakal DIeksplorasi 15 Tahun, Tambang Batu Bara di Kalimantan Selatan Ini Dapat Kucuran Cuan dari dari Investor Asing, Siapa Itu?

Malah, Anies menuturkan bahwa pelapor yang melaporkan dirinya ingin terkenal.

Selain itu, Anies juga merasa bahwa dari perkataannya tidak ada tendesi menyindir atau mengejek paslon lain.

Menurutnya, perkataannya adalah sesuai fakta yang ada dan tidak ada niat untuk meninggung Menteri Pertahanan tersebut.

Baca Juga: Habiskan Hampir Rp1 Triliun, Pembangunan Masjid di IKN Seluas 3,21 Ha Ini Pakai Desain Super Unik, Seperti Apa?

Jadi, Anies mempersilahkan Bawaslu untuk menyelidiki dan menjalankan tugasnya.

“Biarkan Bawaslu menjalankan tugasnya dan biarkan yang melaporkan menjadi populer.” ucap Anies menanggapi kabar dirinya dilaporkan ke Bawaslu. 

Baca Juga: Kapasitas Produksi 32 Juta MT, Penguasa Tambang Batu Bara di Berau Kalimantan Timur Ini Sukses Catatkan Penjualan hingga Rp56 Triliun, Namanya…

Tak hanya itu, partai pengusungnya yakni partai Nasdem juga menanggapi laporan tersebut dengan santai.

Mereka mempersilahkan Bawaslu untuk menjalankan tugas dan kewenangannya terkait hal ini.

Sementara itu, menurut APD Capres nomor 1 tersebut telah melanggar Pasal 280 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 521 UU Pemilu.***

Rekomendasi