

inNalar.com – Pemerintah ternyata medukung terciptanya proyek PLTU di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Meskipun diketahui, kebanyakan warga termasuk 74 petani di Kabupaten Batang, Jawa Tengah menolak pembangunan proyek tersebut.
Sebenarnya, jika diteliti lebih lanjut, proyek PLTU di Batang, Jawa Tengah tersebut berlokasi di kawasan konservasi laut.
Sehingga, dapat dipastikan jika kawasan konservasi laut di Jawa Tengah tersebut tetap digunakan, otomatis perairan pesisir akan terncam.
Akibatnya, akan banyak nelayan kehilangan mata pencahariannya akibat perikanan di sekitar sana yang terkena limbah proyek.
Pembangunan PLTU Batang di Jawa Tengah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Pulau Jawa.
Proyek tersebut sebenarnya telah direncanakan pembangunannya sejak tahun 2016 lalu.
Namun akibat adanya tentangan dari masyarakat sekitar, termasuk para petani, proyek PLTU yang berlokasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah tersebut harus ditunda.
Setelah beberapa bulan, tepatnya pada bulan Maret 2016, akhirnya tahap konstruksi pertama proyek PLTU tersebut mulai dilakukan.
Menurut pantauan inNalar.com, pembangkit listrik tenaga uap, PLTU Batang, Jawa Tengah tersebut sudah mulai dioperasikan sejak tanggal 31 Agustus 2022.
Melansir dari laman resmi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), disebutkan bahwa PLTU Batang di Jawa Tengah tersebut dibangun oleh PT Bhimasena Power Indonesia.
PT Bhimasena Power Indonesia merupakan perusahaan gabungan yang beranggotakan J-POWER, Adaro, Itochu.
Diketahui, besar anggaran yang digunakan untuk mendanai proyek besar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah tersebut senilai Rp56,7 triliun.
Skema pendanaan yang digunakan untuk proyek tersebut adalah KPBU.
PLTU Jawa Tengah sebenarnya memiliki peran strategis dalam mendorong keterlibatan investasi swasta dalam pembangunan infrastuktur.
Itulah sekilas informasi terkait proyek PLTU di Jawa Tengah yang ditolak oleh warga sekitar termasuk para petaninya.***