

inNalar.com – Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau yang biasa disebut Bharada E mengajukan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perlindungan ke LPSK untuk upaya langkah pencegahan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Diketahui Bharada E telah mengajukan perlindungan nya kepada LPSK sejak 13 Juli 2022.
Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI ke-77, KAI Siapkan 7 Ribu Tiket Promo Spesial, Mulai Rp 17.000
Bharada E juga telah menjalani tes psikologi di LPSK pada Jumat, 29 Juli 2022.8.4
Pemeriksaan psikologi ini merupakan prosedur yang harus dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E mendapatkan perlindungan tersebut atau tidak.
Sebelum nya Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J yang kemudian tewas di rumah dinas yang berada di Sambo, Kompleks Polri Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E juga telah diperiksa sebagai saksi, kemudian setelah pemeriksaan lanjutan ke 42 orang saksi.
Baca Juga: Stres dan Lelah? Inilah 6 Aktifitas Bersantai yang Wajib Dilakukan Setelah Bekerja Seharian
Dan dari pemeriksaan saksi tersebut penyidik bahwa pemeriksaan tersebut dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka
Sebagai informasi, Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di juncto kan dengan pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan, dan 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Diketahui Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim setelah melakukan pemeriksaan menjadi tersangka.***