

inNalar.com – Ketentuan pemberian tunjangan bagi mantan atau pensiunan TNI dan anggota Polri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966.
Termasuk dalam pemberian gaji, yang pencariannya dan pertanggungjawabannya diserahkan kepada PT Asabri (Persero) atas dana APBN. Itulah yang membuat kehidupan pensiunan TNI dan anggota Polri, telah terjamin oleh negara.
Sudah menjadi rutinitas seorang mantan aparat negara tersebut, mendapat pencairan dana dari PT Asabri setiap tanggal 1.
Beberapa waktu lalu, presiden Joko Widodo telah mengumumkan gaji pensiunan aparatur sipil Negara, TNI dan Polri naik sebesar 12 persen.
Hal tersebut menjadi salah satu usulan dari RAPBN yang sudah disetujui Jokowi, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja para aparat. Serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, sebagaimana disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji tersebut akan mulai resmi diberlakukan oleh pemerintah pada tahun 2024 mendatang.
Dimana pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 52, 4 triliun rupiah untuk keseluruhan pembiayaan.
Yakni gaji pokok ASN, TNI, dan Polri sebanyak 8%, serta bagi para pensiunan sebanyak 12%.
Lantas berapa besaran nominal yang akan didapat kedua golongan aparat negara tersebut? berikut rinciannya:
1. Golongan I (Tamtama)
Gaji pokok pensiunannya diperkirakan mulai dari Rp1.840.720 hingga Rp2.487.072
2. Golongan II (Bintara)
Gaji pokok pensiunannya diperkirakan mulai dari Rp1.840.720
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Gaji pokok pensiunannya diperkirakan mulai Rp1.840.720 sampai Rp4.015.760
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
Gaji pokok pensiunannya diperkirakan mulai p1.840.720 hingga Rp4.404.512
5. Golongan V (Perwira Tinggi)
Gaji pokok pensiunannya diperkirakan mulai dari Rp1.840.720 hingga Rp4.981.872
Sebagai informasi, besaran gaji yang diterima oleh TNI dan Polri telah diatur dalam dua peraturan yang berbeda namun tetap memiliki nominal yang sama besarnya.
PT Asabri juga menyampaikan, hingga kini pelaksanaan pencairan uang pensiunan bagi para aparat TNI dan Polri tersebut, masih diberikan secara bulanan atau berkala, dan bukan diberikan sekaligus.
Karena tidak ada ketentuan, atau peraturan perundangan, serta kebijakan pemerintah lainnya yang menetapkan pemberian gaji secara sekaligus.
Reformasi tentang kenaikan gaji ini diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan transformasi perbaikan yang berjalan dengan efektif.
Sehingga birokrasi negara tetap terus diperkuat, dan menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.
Inilah perkiraan dari besaran gaji pensiunan anggota TNI dan Polri pada 2024 mendatang.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi