Ditarik BI dan Tidak Laku Lagi untuk Pembayaran, Dua Pecahan Uang Logam Rupiah Ini Dijual hingga Rp100 Juta

inNalar.com – Bank Indonesia atau BI telah mengumumkan beberapa pecahan uang logam rupiah resmi ditarik dari peredaran per 1 Desember 2023.

Bagi kaum generasi 90-an, tampaknya perlu bersiap melepas kenangannya memegang uang logam pecahan Rp500 dan Rp1000.

Pasalnya, kedua pecahan tersebut yang diterbitkan pada tahun tertentu tidak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Baru Berusia 3 Tahun, Pabrik Gula Modern Pertama di NTT Ini Sempat Sumbang Rp10 Miliar ke Negara

Nah, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan logam tersebut tidak perlu khawatir terbuang sia-sia.

Pasalnya pihak BI memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan logam rupiah tersebut untuk bisa menukarkannya di Kantor Perwakilan Bank Indonesia.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang dimaksud bisa meliputi seluruh cabang sekitar daerah domisili.

Baca Juga: Limit Pinjaman Rp20 Juta, Pinjol BRI Ceria Langsung Cair Hanya 10 Menit dan Bebas Admin, Bunganya Berapa?

Melansir dari situs resmi Bank Indonesia, batas waktu penukarannya pun sampai 10 tahun lamanya, yakni Desember 2033.

Namun seiring dengan pengumuman resmi ini, ternyata ada yang unik.

Pasalnya melalui situs platform jual-beli online rupanya pecahan uang yang bakal ditarik tersebut dijual dengan harga yang fantastis.

Bahkan ada salah satu penjual online yang mematok harga di kisaran Rp100 juta rupiah untuk satu keping logam rupiah, baik Rp500 maupun Rp1000.

Baca Juga: Keripik Tempe Sukses Go International dan Raih Kontrak dari Singapura Berkat UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

Namun pada dasarnya, alasan Bank Indonesia mengumumkan penarikan uang jadul ini di antaranya karena masa edar kedua pecahan tersebut sudah terlalu lama.

Penarikan pecahan rupiah tersebut menjadi cukup urgen seiring pula dengan berkembangnya teknologi pengaman uang (security features) yang perlu di-upgrade.

Selain itu penarikan pecahan logam ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan menutup peluang peredaran uang palsu di tengah masyarakat.

Baca Juga: Strategi Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya ke-1 di Indonesia, Investasi Saham 2 Bulan di BREN Auto Punya BMW

Adapun nominal pecahan rupiah yang dimaksudkan tak lagi sah untuk transaksi jual – beli di wilayah Indonesia sebagai berikut.

Pecahan logam pertama yang dicabut pihak BI adalah Rp500 keluaran tahun emisi 1991 dan 1993.

Uang logam pecahan tahun emisi 1991 memiliki beberapa ciri, yakni pada tampak depan terdapat gambar Garuda Pancasila dengan tulisan tahun pencetakannya.

Baca Juga: Berhasil Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik Versi Forbes, Segini Gaji Karyawan Adaro Energy di Semua Jabatan

Kemudian bagian belakangnya terdapat gambar bunga melati yang tentu sudah familiar di tengah masyarakat kalangan generasi 90-an.

Berbeda cirinya dengan uang logam Rp500 keluaran tahun 1997. Apabila kita bernostalgia kembali bagaimana tampilan depannya.

Maka tampilannya pun tidak jauh berbeda dengan keluaran sebelumnya, karena tentu simbol Garuda Pancasila adalah gambar utama dalam setiap pecahan rupiah.

Namun kalau dilihat kembali pada tampilan sebaliknya, akan terlihat ada tulisan nominal 500 yang sangat besar, di atasnya terdapat setangkai bunga melati kecil, dan di bawahnya ada tulisan kapital ‘RUPIAH’.

Baca Juga: Cair hingga Rp100 Juta! Pinjaman BCA Personal Loan Bisa Dipinjam oleh Nasabah Domisili Luar Pulau Jawa, Begini Syaratnya

Kemduian pecahan uang logam Rp1000 yang dicabut peredarannya oleh pihak BI adalah seri tahun emisi 1993.

Ciri paling diingat dari tampilan uang logam ini dilihat dari sisi lingkar luarnya yang berwarna putih perak mengkilap.

Adapun salah satu bagian dalam berwarna dasar emas, terdapat gambar besar berupa pohon kelapa sawit.***

Rekomendasi