Disuntik Tukin Rp15 Jutaan, Seberapa Sultan Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama?

inNalar.com – Deretan infrastruktur yang makin menggeliat di negeri kita membuat PNS di lingkungan kerja Kementerian PUPR makin menggebu kinerjanya.

Bagi para Bapak Ibu PNS Kementerian PUPR, tunjangan kinerja bisa jadi salah satu suplemen manjur guna mengebut target rampung program infrastruktur jelang Kabinet Indonesia Maju berakhir.

Terlebih lagi, Bak ketiban durian runtuh bagi PNS Kementerian PUPR, sebentar lagi Menteri Basuki Hadimuljono akan umumkan kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.

Sejauh ini nominal tukin yang didapatkan para pegawai PUPR diketahui berada di kenaikan 80 persen, sedangkan kabar terkini dari Menteri Basuki Hadimuljono, pihaknya tengah mengajukan kenaikan insentif kerja hingga 100 persen.

Baca Juga: Merasa Tak Dihormati! Ganjar Marahi Mahasiswa di Depan Banyak Orang, Netizen Sebut Senyumnya Bak Homelander

Adapun untuk saat ini kepastian terkait nominal tunjangan kinerja PNS telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Setelah ini tahapannya adalah menunggu kepastian ACC atau persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo.

Apabila mengulik dokumen Keputusan Menteri PUPR Nomor 1542/KPTS/M/2023 yang diterbitkan pada 3 November 2023, terlihat adanya beberapa penyesuaian dalam merinci nominal kelas jabatan 1 sampai dengan 17.

Jika biasanya nominal tukin di berbagai kementerian mengikuti ketetapan nominal kelas jabatan masing-masing.

Baca Juga: Makmur Sejahtera! Intip Tunjangan Kinerja PNS Elit Kementerian PUPR Dari Menteri Hingga Staf Ahlinya, Paling Rendah Rp27 Juta?

Dalam dokumen tersebut nampak diperinci kembali setiap jabatannya. Jadi meski PNS Kementerian PUPR berada dalam satu kelas jabatan, tetapi nominal yang didapatkan bisa saja berbeda.

Pada keputusan menteri PUPR yang diterbitkan pada 3 November 2023, nampak di-breakdown lagi besaran tunjangan kinerja untuk setiap nama jabatannya.

Tentu saja nominal tunjangan kinerja dalam jabatan struktural menteri jadi juaranya, yakni sebesar Rp49.860.000.

Sementara wakil menteri mendapatkan asupan insentif kerja setiap bulannya Rp44.874.000.

Baca Juga: PNS Kementerian PUPR Kegirangan! Menteri Basuki Ajukan Kenaikan Tunjangan Kinerja Hingga 100 Persen

Lalu, bagaimana dengan PNS Kementerian PUPR jabatan pimpinan tinggi pratama?

Perlu diketahui bahwa jabatan yang satu ini terdiri dari enam jabatan yang masuk ke dalam kelas tukin 15.

Lebih lanjut, teruntuk PNS Kementerian PUPR dengan jabatan Sekretaris atau Kepala Sekretariat Lembaga Non Struktural mendapatkan nominal tunjangan kinerja sebesar Rp18.676.570.

Kemudian untuk jabatan Inspektur, Direktur, Kepala Pusat, hingga Kepala Biro tercatat mendapatkan besaran tukin Rp19.280.000.

Baca Juga: YouTuber Deddy Corbuzier Gerah Gegara Omongan Indah G yang Senggol-Senggol Palestina

Nominal serupa juga berlaku bagi PNS jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal atau Sekretaris Badan.

Selain itu ada dua jabatan yang termasuk ke dalam level tukin 14, yaitu Kepala Balai Besar dan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI.

Adapun tukin untuk PNS Kepala Balai Besar bakal banjir insentif Rp17.064.000.

Sementara untuk Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI mendapatkan nominal terendah di jabatan tersebut, yakni Rp15.262.042.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Tunjangan Lauk Pauk PNS Tembus Rp900 Ribu per Bulan

Inilah gambaran besaran tunjangan kinerja bagi PNS Kementerian PUPR jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.***

Rekomendasi