

inNalar.com – Isu penempatan guru PPPK kini menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan khalayak.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) baru saja melakukan evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah sebagai langkah revolusioner yang akan mengubah wajah pendidikan Indonesia, khususnya di daerah-daerah terdepan,terluar, dan tertinggal (3T) pada 11 November 2024.
Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa keputusan evaluasi ini dilakukan setelah timnya melakukan serangkaian audiensi dengan berbagai penyelenggara organisasi dalam bidang pendidikan.
Baca Juga: RI Cuan Rp308 Triliun, Lewat Perjanjian Proyek Ekspor Listrik Hijau ke Singapura
“Dan memang terdapat masukan yang sangat besar ya kami terima supaya penempatan guru PPPK ini dapat dievaluasi” ucapnya setelah Rapat Koordinasi di Sheraton Grand Jakarta, dikutip dari laman ypi.ac.id pada Rabu 20 November 2024
Evaluasi ini bukan sekedar solusi, melainkan sebuah paradigma baru yang akan meredefinisi masa depan pendidikan di Indonesia. Dengan menempatkan guru PPPK yang kompeten di daerah 3T, langkah ini memastikan setiap anak Indonesia mendapat pendidikan yang berkualitas dengan pengajaran terbaik dari guru-guru yang terpilih
Dominikus Ulukyanan selaku Wakil Ketua DPRD Merauke mengatakan bahwa sekalipun pendidikan di Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan, namun hal ini di sejumlah daerah terpencil masih jauh dari harapan.
“Lebih banyak guru bertumpuk di kota besar. Sementara di daerah terpencil kekurangan tenaga guru. Meskipun pendidikan saat ini bagus, tapi di daerah seperti di Papua khususya di perbatasan dan daerah terluar masih jauh,” ucap Dominikus dalam perbincangan dengan Pro3 RRI.
Beberapa kritik tajam juga dilayangkan oleh Dominikus terkait kurangnya komitmen guru PPPK untuk mengajar di daerah terpencil.
“Harapan kami, ada perubahan mindset bahwa menjadi guru adalah bentuk panggilan dan pengabdian, bukan sekedar pekerjaan.” tambahnya.
Baca Juga: Bendungan Meninting: Solusi Strategis untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lombok Barat NTB
Dalam audiensi dengan sejumlah organisasi penyelenggara pendidikan, diketahui bahwa penempatan guru PPPK biasanya ditempatkan di sekolah negeri.
Dijelaskan bahwa ketimpangan dalam penempatan guru PPPK yang hanya ditempatkan di sekolah negeri faktanya telah memicu permasalahan kompleks; seperti kelebihan atau kekurangan formasi guru PPPK di sekolah swasta.
Meskipun hampir setiap tahun Mendikdasmen bahwa pihaknya akan terus melakukan perekrutan guru melalui formasi PPPK untuk memenuhi kekurangan guru di tanah air, namun fakta dilapangan berbanding terbalik dengan kondisi yang ada.
Bagai pungguk merindukan bulan, menggambarkan situasi yang mana meskipun Pemerintah telah berupaya dan memiliki harapan besar melalui perekrutan PPPK, namun hasil yang didapatkan masih jauh dari yang diharapkan.
Meskipun sumpah janji perekrutan terus bergulir, mengapa distribusi guru yang merata di daerah tertinggal tetap sulit tercapai?
Ironisnya, banyak daerah-daerah terpencil terutama di wilayah Timur Indonesia masih kesulitan untuk mendapatkan guru yang memadai. Akibatnya, kualitas pendidikan di daerah tersebut kerap kali tertinggal jika dibandingkan dengan wilayah perkotaan.
Menanggapi hal ini, Mendikdasmen secara intens berkomunikasi dengan Komisi X DPR-RI untuk terus memperbarui informasi terkait kekurangan formasi guru PPPK di sekolah-sekolah daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi X agar program PPPK benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan, bukan sekadar mengisi formasi di daerah yang sudah memiliki aksesibilitas dan SDM yang memadai.
Meski evaluasi ini mendapat sambutan positif, tak bisa dipungkiri bahwa hal ini juga menyangkut kepentingan pribadi para guru. Banyak yang enggan bertugas di daerah terpencil karena terbatasnya akses transportasi, fasilitas tempat tinggal, dan kondisi lingkungan yang kurang mendukung. Oleh karena itu, kesejahteraan guru yang mengabdi di daerah 3T perlu menjadi perhatian utama.
Keberhasilan evaluasi ini sangat bergantung pada kesiapan daerah untuk menerima dan mendukung guru PPPK. Bahkan, daerah yang kurang siap juga akan kesulitan dalam memberikan pelatihan atau pengembangan profesi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pengajaran.
Pemerintah Daerah perlu menyediakan fasilitas yang memadai dan menciptakan lingkungan yang nyaman agar para guru PPPK merasa betah dan dapat mengabdi dengan maksimal selama masa tugas mereka.
Penting juga bagi Pemerintah Pusat—khususnya melalui Kemendikdasmen agar memastikan implementasi kebijakan dan pengawasan yang ketat. Hal ini agar penempatan guru PPPK benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah 3T dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di sana.
Kemendikdasmen menyatakan akan fokus menerima masukan selama sebulan penuh untuk merumuskan kebijakan pendidikan 2025. Tujuannya adalah menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan adil, sehingga setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, sesuai dengan amanat UUD Pasal 31 Ayat 1. *** (Evie Sylviana Dewi)