Disetujui Sri Mulyani, PNS Bakal Dapat 3 Tunjangan Ini dan Kenaikan Gaji di Tahun 2024, Intip Besaran Angkanya

inNalar.com – Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, telah memberikan lampu hijau perihal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS tersebut akan mulai diberlakukan mulai tahun depan, yakni 2024.

Namun, kabar bahagia bagi para PNS ini tidak hanya datang dari kenaikan gaji PNS saja, tapi, juga adanya tiga tunjangan baru yang akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia di Kuartal III Lesu, Akibat dari Pencairan Gaji Ke 13 PNS yang Lebih Cepat?

Penambahan tunjangan serta kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 ini adalah salah satu upaya negara untuk memperbaiki kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil.

Adapun tunjangan baru yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Keuntungan tambahan yang diberikan ini antara lain adalah uang makan lembur, uang lembur, dan uang makan.

Baca Juga: Sri Mulyani Anggarkan Rp52 T! Akhirnya Gaji Pensiunan, Duda dan Janda PNS Naik 12 Persen Sampai Sebesar…

Rincian dari tunjangan yang diberikan kepada PNS dan mulai berlaku pada tahun 2024 ini adalah sebagai berikut:

1.Tunjangan Uang Makan Lembur

Keuntungan berupa uang makan lembur ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II.

Adapun besaran angka yang diberikan adalah antara Rp35.000 per hari atau setara dengan Rp770.000 per bulan (22 hari).

Baca Juga: Gaji ASN Bakal Setara BUMN! Pemerintah Atur Skema Terbaru Kenaikan Gaji PNS di 2024, Porsi Gapoknya Jadi…

Bagi PNS golongan III dan IV akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp37.000 per hari dan Rp41.000 per hari atau setara dengan Rp814.000 per bulan dan Rp902.000 per bulan.

2.Tunjangan Uang Makan

Besaran angka dari tambahan uanga makan adalah sama dengan uang makan lembur, yakni Rp35.000 per hari atau setara dengan Rp770.000 per bulan bagi golongan I dan II.

Kemudian, bagi PNS golongan III besaran angka yang diterima adalah Rp37.000 per hari atau setara dengan Rp814.000 per bulan.

Sedangkan untuk golongan IV menerima Rp41.000 per hari atau setara dengan Rp902.000 per bulan.

3.Tunjangan Uang Lembur

Berbeda dengan tunjangan sebelumnya, tambahan uang lembur tidak dihitung per hari, melainkan per jam.

Bagi PNS golongan I, uang lembur yang didapatkan adalah Rp18.000 per jam. Sedangkan, bagi golongan II akan mendapatkan Rp24.000 per jam.

Selanjutnya, golongan III akan mendapatkan Rp30.000 per jam dan golongan IV mendapatkan Rp36.000 per jam.

Berikut di atas hanyalah perkiraan dari tunjangan yang akan diberikan kepada PNS mulai tahun 2024 nanti.

Adapun gaji dari Pegawai Negeri Sipil setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari hitungan gaji pokok saat ini seperti yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1.Gaji PNS Golonngan I (bagi lulusan SD dan SMA)

– Golongan Ia: Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664

– Golongan Ib: Rp1.840.860 hingga Rp2.670.732

– Golongan Ic: Rp1.918.728 hingga Rp2.783.700

– Golongan Id: Rp1.999.944 hingga Rp2.901.420

2.Gaji PNS Golongan II (bagi lulusan SMA dan D3)

– Golongan IIa: Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488

– Golongan IIb: Rp2.385.072 hingga Rp3.797.604

– Golongan IIc: Rp2.485.944 hingga Rp3.958.200

– Golongan IId: Rp2.591.136 hingga Rp4.125.600

3.Gaji PNS Golongan III (bagi lulusan S1 hingga S3)

– Golongan IIIa: Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312

– Golongan IIIb: Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848

– Golongan IIIc: Rp3.026.484 hingga Rp4.970.592

– Golongan IIId: Rp3.154.464 hingga Rp5.180.760

4.Gaji PNS Golongan IV

– Golongan IVa: Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000

– Golongan IVb: Rp3.426.948 hingga Rp5.628.420

– Golongan IVc: Rp3.572.884 hingga Rp5.886.452

– Golongan IVd: Rp3.722.976 hingga Rp6.114.636

– Golongan IVe: Rp3.880.548 hingga Rp6.373.296

Demikian 3 tunjangan serta besaran kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2024.***

 

Rekomendasi