

inNalar.com – Pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, pemerintah menyampaikan pengumuman penting terkait kenaikan gaji PNS.
Pengumuman penting yang tentu saja menjadi kabar gembira para PNS maupun pensiunannya itu ternyata juga menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo memang telah menyampaikan pengumuman resmi tersebut dalam rapat RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan.
Pelaksanaan rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo mengusulkan adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 mendatang.
Kenaikan upah para PNS tersebut akhirnya disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Presiden mengusulkan kenaikan upah para PNS sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Setelah pemerintah sepakat, akhirnya peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Tujuan dari adanya kenaikan gaji PNS ini adalah sebagai langkah perbaikan penghasilan para PNS yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri.
Harapanyya, kinerja para PNS dapat lebih meningkat dan lebih baik kedepannya.
Selain itu, kenaikan gaji juga diharapkan mampu mengakselerasi transformasi ekonomi dan pengembangan nasional.
Berkaitan dengan kenaikan gaji, tentu saja hal yang pertama ditanyakan adalah berapa nominalnya.
Nah, membahas mengenai nominal gaji, pada artikel ini akan diperjelas terkait berapa banyak upah yang diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2024 mendatang.
Menurut sumber yang sama, diketahui bahwa pensiunan PNS akan mengalami kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Jika ditelisik, berikut ini nominal gaji pensiunan PNS janda duda terbesar pada tahun mendatang.
Pensiunan PNS janda duda golongan IVa diperkirakan akan mendapatkan upah dengan nominal Rp 1.311.072 hingga Rp 2.016.000.
Kemudian, Pensiunan PNS janda duda golongan IVb akan menerima upahnya sebesar Rp 1.311.072 hingga Rp 2.101.344 pada tahun 2024 mendatang.
Adapula Pensiunan PNS janda duda golongan IVc, akan menerima upah dengan nominal Rp 1.333.584 sampai Rp 2.190.160.
Selanjutnya, untuk Pensiunan PNS janda duda golongan IVd akan mendapatkan upah bulannya sebesar Rp 1.389.920 sampai Rp 2.282.896.
Dan yang terakhir, Pensiunan PNS janda duda golongan IVe akan menerima upah sebesar Rp 1.448.832 hingga Rp 2.379.440.
Itulah sedikit informasi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS ganja duda golongan IV.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi