

inNalar.com – ASN di Indonesia akan segera mendapatkan kenaikan gaji sebanyak 8 persen. Lantas, bagaimana dengan tunjangan sertifikasi guru?
Apakah kenaikan gaji ASN tersebut juga akan memberikan dampak pada tunjangan sertifikasi guru?
Tentu banyak yang bertanya-tanya berapakah besaran gajinya jika ikut mengalami kenaikan.
Baca Juga: Aturan Terbaru! Pensiunan PNS Kategori Ini Bisa Dapat Uang Santunan, Terbesarnya Capai Rp8 Juta
Tunjangan sertifikasi guru sendiri telah tertuang dalam UU No.14 Tahun 2005.
Dengan adanya kenaikan gaji ASN, maka tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah menjabat sebagai ASN tentu akan ikut naik.
Terlebih, Undang-undang tersebut juga telah memberikan landasan terkait peningkatan tunjangan sesuai besaran gaji ASN.
Tidak heran jika besaran tunjangannya juga akan ikut naik sesuai aturan yang telah berlaku.
Tunjangan tersebut akan diberikan selama tiga bulan sekali sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Dengan hadirnya tunjangan ini, maka tentu diharapkan mampu meningkatkan kinerja guru.
Baca Juga: PNS atau PPPK? Tak Pandang Status, ASN Bakal Terima 7 Penghargaan Ini Terus-terusan
Pemerintah akan memberikannya dalam bentuk uang tambahan.
Di bawah ini merupakan rincian mengenai tunangan yang akan dibayarkan kepada guru sertifikasi per tiga bulan sekali:
Pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Kemudian akan dicairkan pada bulan Maret.
Pada bulan April, Mei, dan Juni. Lalu akan dicairkan pada bulan Juni.
Pada bulan Juli, Agustus, September dan akan dicairkan pada bulan September.
Pada bulan Oktober, November, Desember dan akan dicairkan di bulan Desember.
Di bawah ini merupakan rincian gaji pokok PNS tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen:
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IV
Itu dia rincian mengenai kenaikan gaji ASN yang juga akan diterima oleh guru sertifikasi jika telah menjadi PNS. ***