

inNalar.com – Terdapat satu instansi pemerintah di Indonesia yang disebut memiliki tunjangan gaji terkecil di Indonesia.
Instansi tersebut adalah Kementerian Agama (Kemenag) yang mendapat julukan tersebut.
Meski orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah itu berstatus PNS seperti instansi lainnya, namun disebutkan jika tunjangan gaji di kementerian itu menjadi yang terkecil dibandingkan yang lain.
Akan tetapi untuk gajinya sendiri, ASN Kemenag sebenarnya memiliki penghasilan yang cenderung sama.
Baca Juga: Uji Nyali! Momen Seorang Cewek Nonton Film Horor di Bioskop, Ternyata Tidak Ada Penonton Sama Sekali
Sebab untuk gaji PNS sendiri telah diatur pada PP No 15 tahun 2019.
Jadi besarannya memang akan sama, namun akan berbeda dari tiap golongan serta pangkat yang tengah dipegangnya.
Ada pula faktor lain yang membuat gaji dapat menjadi semakin besar, yaitu dari lama waktu masa kerja.
Karena semakin lama pegawai abdi negara bekerja, maka akan ada pula peningkatan gaji yang dapat diterimanya.
Sementara untuk tunjangannya sendiri, sebenarnya tiap instansi pemerintah memiliki besaran tunjangan yang berbeda-beda.
Contohnya seperti Ditjen Pajak Kemenkeu, tunjangan terbesarnya bisa hampir mencapai 120 juta.
Sedangkan untuk Kementerian Agama yang disebut jadi yang terkecil, tunjangan paling rendahnya adalah Rp 1.968.000.
Tentu hal tersebut nampak berbanding berbalik, jika harus membandingkannya antara Kemenag dengan Kemenkeu yang disebut jadi Kementerian Sultan.
Adapun tunjangan untuk Kementerian Agama sendiri sebenarnya telah diatur pada Perpres Nomor 130 Tahun 2018.
Meski disebut jadi kementerian dengan tunjangan terkecil, namun sebenarnya ada 17 kelas jabatan di instansi ini.
Besarannya pun akan semakin meningkat, seiring PNS tersebut mengalami naik pada kelas jabatan yang dimaksud.
Berikut tunjangan yang akan diterima PNS di Kemenag berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018:
Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Pemberdayaan dan Pendampingan, Nilai Tambah bagi Nasabah BRI
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Baca Juga: Klaster Perajin Batu Paras Taro di Bali Semakin Berkembang Berkat Program Pemberdayaan BRI
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Baca Juga: Bye Tapping E-Toll! Mulai 2024 Akan Digantikan Dengan Multi Lane Free Flow, Apa Itu?
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Meski disebut jadi yang terkecil, namun sebenarnya tunjangan di Kementerian Agama sendiri memang dapat dibilang cukup besar untuk kelas jabatan 17.
Namun tentu cukuplah sulit bagi seseorang bisa naik sampai kelas jabatan 17, karena membutuhkan kemampuan dan persyaratan tertentu lainnya.***