Disebut Masih Jauh Dari Sejahtera, Ternyata Segini Gaji PNS Dosen, Akankah Lebih Makmur Jika Naik 8 Persen di 2024?

inNalar.com – Seolah menjadi rahasia umum, tingkat kesejahteraan gaji PNS Dosen disebut belum berhasil membuat pahlawan pendidikan ini sejahtera.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara online oleh situs The Conversation pada April 2023, menunjukkan bahwa masih ada 42,9 persen dari 1200 partisipan dosen aktif yang masih mendapatkan gaji di bawah standar.

Adapun standar gaji PNS Dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang disebut bakal naik 8 persen usai Presiden Jokowi umumkan pengesahan UU ASN 2023.

Baca Juga: 13,9 Ribu Pegawai Hanya Lulus SD! Intip Data Pendidikan Terakhir PNS dari BKN , Paling Banyak Lulusan…

Meski deretan tunjangan menanti, jika total gaji seorang tenaga pendidik Perguruan Tinggi setingkat Lektor yang dapat tunjangan Rp2.802.300 saja masih kalah dengan Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan lulusan S1.

Perlu diketahui bahwa tunjangan kinerja PNS Kementerian Keuangan untuk kualifikasi pendidikan lulusan S1 sebesar Rp3.980.000.

Dengan beban dan tanggung jawab yang tinggi dan menimbang lamanya waktu menimba ilmu para dosen setingkat S2 dan S3, bilangan ini cukup ironi bagi kemakmuran seorang tenaga pendidik.

Baca Juga: Tengah Terdampar di Aceh, Ini 5 Fakta Tentang Pengungsi Rohingya, UNHCR: Mereka Adalah Korban!

Lantas, Masihkah gaji seorang PNS Dosen di Perguruan Tinggi di tahun 2024 usai kabar naik gaji 8 persen? Mari kulik PP Nomor 15 Tahun 2019 sesuai jabatan dan pangkatnya.

Jenjang karir seorang tenaga pengajar di tingkat perguruan tinggi, posisi terendah dimulai dari asisten ahli, kemudian berlanjut ke Lektor dan Lektor Kepala, hingga puncaknya sebagai Guru Besar atau Profesor.

Gaji PNS Dosen Asisten Ahli

Baca Juga: Sumatera Utara Susul Jatim, Jateng, dan Jabar! Inilah 15 Provinsi dengan PNS Terbanyak Menurut BKN

Bagi tenaga pengajar Perguruan Tinggi berpangkat Asisten Ahli, akan masuk nominal gaji di golongan 3a dan 3b.

Besaran gaji yang diterima seorang asisten ahli berpangkat Penata Muda dengan estimasi kenaikan 8 persen di tahun 2024 sebesar Rp2.776.352 – Rp4.574.432.

Begitu pula dengan versi kenaikan 8 persen, PNS Dosen Asisten Ahli berpangkat Penata Muda tingkat I besarannya mencapai Rp2.903.080 – Rp4.773.168.

Gaji PNS Dosen Lektor

Para pengajar Perguruan Tinggi lulusan S2 dan S3 dengan jabatan ini terbagi menjadi dua jenjang kelompok gaji, yaitu golongan 3c dan 3d.

Bagi PNS penerima gaji Penata golongan 3c, jika tahun mendatang naik gaji 8 persen tentunya besaran penghasilan bulanan ada di kisaran Rp3.025.784 – Rp4.978.992.

Sementara untuk PNS berbangkat Penata tingkat I yang masuk kelompok gaji golongan 3d, maka nominal penghasilan yang didapatkan mulai dari Rp3.158.944 sampai dengan Rp5.172.960.

Gaji PNS Dosen Lektor Kepala

Bagi Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan ini, nominal gaji bulanannya akan merujuk pada golongan 4a, 4b, dan 4c.

Khusus PNS Dosen golongan 4a berpangkat Pembina, maka besaran gaji usai naik gaji 8 persen menjadi Rp3.287.004 – Rp5.400.000.

Selanjutnya bagi pengajar dengan kelompok gaji 4b, nominal yang akan didapatkan tahun 2024 Rp3.426.408 – Rp5.627.920.

Kemudian bagi Dosen Lektor Kepala berpangkat Pembina Utama Muda, maka besaran gajinya berada di kisaran Rp3.567.484 – Rp5.872.352

Gaji PNS Dosen Profesor atau Guru Besar

Jabatan ini adalah pemilik gaji tertinggi di kalangan dosen. Kisaran gaji masuk ke dalam golongan 4d dan 4e.

Adapun untuk gaji golongan 4d khusus buat PNS Dosen setingkat guru besar atau profesor akan mendapatkan kenaikan gaji 8 persen dengan nominal Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636.

Kemudian dosen yang termasuk ke dalam kelompok gaji golongan 4e estimasi penghasilan bulanannya di 2024 mulai dari Rp3.880.548 sampai dengan Rp6.373.296.

Dari hasil range penghasilan versi kenaikan 8 persen, tidak banyak perubahan signifikan bagi besaran gaji bulanannya.

Namun upaya kenaikan tunjangan kinerja dan tunjangan kehormatan dapat menjadi alternatif kunci menyejahterakan profesi akademisi yang sangat krusial bagi kemajuan pendidikan negara ini.***

 

Rekomendasi