Disebut Kota Impian, Megaproyek Rp278 Triliun di Jawa Barat Justru Diduga Mangkrak Karena Kasus Tak Kunjung Rampung?

InNalar.com – Belum lama ini, terdapat megaproyek di Indonesia yang sering kali tersendat dan tertabrak banyak kasus.

Bahkan megaproyek ini juga sempat dikira mangkrak, hingga akan mengalami pailit karena kasus yang tak usai-usai.

Proyek ambisius ini berada di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Potensi Hemat Devisa Rp8,7 Triliun, Megaproyek Gasifikasi Batu Bara DME di Tanjung Enim Sumatera Selatan Ini Ditinggal Investor AS, Lirik China?

Adapun proyek yang dimaksud adalah Meikarta, atau ada pula orang yang menyebutnya sebagai kota impian.

Disebut kota impian, sebab nantinya area ini direncanakan akan memiliki 100 gedung dengan ketinggian 35 lantai.

Sementara itu, nantinya 100 gedung tersebut akan dibagi menjadi 250.000 unit hunian, 10 hotel bintang lima, perkantoran strata title, pusat belanja, dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi.

Baca Juga: Bisa Kurangi Investasi Sampai Rp700 Juta! Smelter Alumunium di Kalimantan Utara Ini Hasilkan Produksi 700 Ribu Ton

Belum berhenti disitu, karena masih terdapat lagi Fasilitas seperti pusat pendidikan dengan penyelenggara dalam dan luar negeri, pusat kesehatan, tempat ibadah, dan lain-lain.

Berdasarkan rencana untuk perumahannya, sasaran target untuk kota impian ini diarahkan pada kelas menengah.

Karena Harga hunian yang mereka tawarkan yaitu sebesar Rp 12,5 juta per meter persegi.

Baca Juga: Punya Kapasitas 1,36 MWp, PLTS di Bangka Belitung Milik Kencana Energy Ini Bakal Pasok Listrik hingga 1,62 Gwh per Tahunnya

Investasi yang diperlukan dalam membangun megaproyek kota impian ini pun cukup fantastis, karena mencapai Rp 278 triliun.

Perlu diketahui, yang menggagas untuk membangun Meikarta ini yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)PT yang adalah anak dari PT Lippo Cikarang Tbk.

Meski disebut akan memiliki 250 ribu hunian, ternyata pembangunan dari kota impian di daerah Bekasi ini malah macet, hingga nyaris mangkrak.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Fantastis Rp1,4 Triliun, Pembangunan Bendungan Baru di NTB Ini Malah Sempat Bikin Banjir?

Pada awalnya, megaproyek ini dipromosikan dan mulai disebar luaskan sejak tahun 2016.

Ditengah pembangunan, pemprov Jawa Barat kemudian meminta Lippo agar menghentikan pembangunannya pada tahun 2017.

Permintaan untuk menghentikan pengerjaan proyek itu dikarenakan pemprov Jabar kala itu hanya memberikan izin lahan yang digarap hanyalah 84,6 hektar.

Baca Juga: Awalnya Cuma Rumput, Kalimantan Utara Investasikan Rp100 Miliar Guna Bangun Bandara, Lokasinya…

Namun, jika berdasarkan rencana sebenarnya Meikarta ini akan dibangun seluas 500 hektar.

Ditambah lagi, ternyata PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang adalah anak PT Lippo juga mendapat gugatan pailit oleh 2 vendornya pada tahun 2018.

Kedua vendor yang mengajukan adalah PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Luasnya 83.000 M2, Gedung GIK UGM Senilai Rp557 Miliar di Yogyakarta Ini Bakal Jadi Super Creative Hub Pertama di Indonesia, Progresnya…

Masih di tahun yang sama, berkaitan dengan megaproyek Meikarta, ternyata KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada para pejabat di Bekasi.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan suap Rp 7 miliar dari pihak pemberi.

Berlanjut ke akhir tahun 2022, Anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang anggotanya merupakan pembeli apartemen di Meikarta mengadu ke DPR.

Baca Juga: Guyurkan Capex 20 Juta USD, KEEN Berhasil Akuisisi PLTM Ordi Hulu di Sumatera Utara dengan Kapasitas Energi Listrik 10 Megawatt

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan kegagalan serah terima unit ke tiap-tiap anggota yang membeli apartemen.

Sebab komunitas ini beranggapan bahwa PT MSU yang mengerjakan megaproyek Meikarta di daerah Jawa Barat ini terindikasi tidak memiliki itikad baik untuk membangun apartemen, mengembalikan dana para pembeli, ataupun membayar kompensasi atas kerugian yang diterima.

Anggota komunitas itu pun juga mengklaim jika mereka belum ada yang telah melakukan serah terima apartemen Meikarta, kota impian.

Baca Juga: Mampu Pasok 130 Ribu Ton, Tambang Batu Bara di Tanah Laut Kalimantan Selatan Ini Jadi Pemasok Tunggal PLTU Asam Asam, Ternyata Simpanannya Jumbo

Menariknya, setelah melakukan pengaduan ke DPR, beberapa anggota di Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta ini justru mendapat gugatan perdata dari PT MSU.

Akhirnya setelah kontroversi yang tidak usai-usai, PT MSU akan melakukan penyerahan unit apartemen di Meikarta daerah Bekasi secara bertahap hingga 2027.

Diketahui pada September 2022 baru ada 1700 unit di tower 11 dan 12 yang sudah diserahterimakan pada para pembeli apartemen kota impian.

Baca Juga: Manchester United Setuju ‘Singkirkan’ Donny van de Beek ke Eintracht Frankfurt di Bursa Transfer Musim Dingin

Sedangkan pada Desember 2022, telah terdapat 1.800 unit yang sudah diberikan kepada para pembeli. Jumlah ini hanya bertambah 300 unit jika dibandingkan pada data Desember 2021 yaitu 1.500 unit. Sementara, jumlah unit yang terjual sebesar 130 ribu.

Melansir dari kanal YouTube Holi Holiday, sebenarnya megaproyek kota impian Meikarta ini memang sudah terbangun dan telah berdiri beberapa apartemen yang tinggi-tinggi.

Akan tetapi, pada apartemen tersebut tidak semuanya terisi, sehingga suasana tidak seramai itu.

Baca Juga: Aset Tambang 1,29 Miliar USD, Ternyata Cadangan Batu Bara Arutmin di Tanah Laut Kalimantan Selatan Capai 298 Juta Ton, Tapi Sisa Masa Izin Keruknya…

Bagi yang berkunjung kemari, sebenarnya juga terdapat acara rutinan yang terjadi di Meikarta.

Seperti ada live musik ataupun cafe untuk orang-orang ketika ingin bersantai dengan keluarga dan semacamnya. ***

 

Rekomendasi