

inNalar.com – Sri Mulyani telah mengesahkan gaji honorer atau honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Berdasarkan keempat tenaga honorer di atas, satpam tengah berbahagia lantaran mendapat gaji yang fantastis setiap bulannya.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan, gaji honorer satpam di beberapa provinsi ini setara gapok Pegawai Negeri Sipil golongan IV.
Lalu, berapa sebenarnya gaji honorer satpam yang sudah disahkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa satpam adalah singkatan dari satuan pengamanan yang merupakan sebuah kelompok petugas yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengamanan fisik di lingkungan kerjanya.
Satuan pengamanan ini memiliki beberapa tugas umum, seperti melakukan tindakan preventif keamanan dan mengamankan suatu aset, instansi, proyek, atau properti.
Baca Juga: Dijamin UU ASN Terbaru! Kini Anak PPPK Berhak Terima Beasiswa hingga Rp45 Juta, Simak Ketentuannya
Sedangkan tugas pokok daripada satpam ini adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja khususnya pengamanan yang bersifat preventif.
Menjadi salah satu pekerjaan dengan peminat yang cukup tinggi, untuk menjadi satpam ternyata tidak mudah. Ada tiga tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya resmi dianggap menjadi satpam.
Tiga tahapan untuk calon satuan pengamanan ini adalah perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan.
Baca Juga: Makin Gacor! Gaji PPPK Naik hingga 8 Persen, Masa Kerja 0-3 Tahun Bisa Kantongi Rp2,9 Juta?
Pelatihan satuan pengamanan dilakukan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah memiliki Surat Izin Operasional jasa pelatihan keamanan.
Proses pelatihan ini terdiri dalam tiga jenjang, yakni Pelatihan Gada Pratama, Madya, dan Utama.
Adapun Pelatihan Gada Pratama adalah tingkatan yang paling pertama dan mendasar bagi calon satuan pengamanan.
Selanjutnya, Pelatihan Gada Madya dilakukan untuk membentuk keterampilan dan kemampuan menengah yang berkualifikasi gada madya, seperti memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, serta pengetahuan juga keterampilan manajerial.
Ketiga adalah Pelatihan Gada Utama dilakukan dengan tujuan agar satpam memiliki kemampuan melakukan analisis tugas dan kegiatan, kemampuan untuk mengelola sumber daya, serta kemampuan untuk memecahkan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam lingkungan pemerintahan, satpam yang memiliki status sebagai tenaga honorer mendapat gaji atau honorarium sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Dari seluruh satuan pengamanan yang ada di 38 provinsi, satpam di Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu yang mendapat honorarium tertinggi.
Honorariun satpam di Jawa Timur per bulannya menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah sebesar Rp4.135.000.
Angka tersebut bahkan setara dengan gapok PNS golongan IVc dengan masa kerja 14 tahun berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, yakni Rp4.109.100.***