Dirombak MenPAN RB Rini Widyantini? Segini Gaji PPPK Bidan dan Perawat di Indonesia

inNalar – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur secara rinci, termasuk untuk profesi bidan dan perawat.

Pengadaan PPPK tahun 2024 mengacu pada Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020. Dalam regulasi yang diterbitkan oleh MenPAN RB, yang saat ini dijabat oleh Rini Widyantini, terdapat sejumlah ketentuan penting.

Salah satu poin utamanya adalah prioritas pengadaan PPPK untuk beberapa profesi, termasuk bidan dan perawat. Hal ini menjadi kabar baik bagi tenaga kesehatan yang ingin bergabung sebagai PPPK tahun ini.

Baca Juga: China Temukan Cadangan Emas 1.000 Ton Bernilai Rp1.320 Triliun

Selain mendapatkan prioritas, profesi ini juga menawarkan kisaran gaji yang kompetitif sesuai tingkat pendidikan dan jabatan fungsionalnya.

Besaran gaji bidan PPPK telah diatur berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan, sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020:

– Kategori Terampil

D2 Linier: Golongan VI

D3 Linier: Golongan VII

Baca Juga: Resmi Disepakati MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Berakhir di 2024, Semua Dapat NIP PPPK

– Ahli Pertama

D4 atau Sarjana Linier: Golongan IX

Magister Linier: Golongan X

– Ahli Muda

Doktor Linier: Golongan XI

Baca Juga: Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2025 Akan Dipercepat: Simak Skemanya untuk Guru Non-Sertifikasi

Sama seperti bidan, penggolongan perawat juga disesuaikan dengan tingkat pendidikannya:

– Kategori Terampil

D2 Linier: Golongan VI

D3 Linier: Golongan VII

– Ahli Pertama

D4 atau Sarjana Linier: Golongan IX

Magister Linier: Golongan X

– Ahli Muda

Doktor Linier: Golongan XI

Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, nominal gaji untuk setiap golongan PPPK telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Gaji PPPK, termasuk untuk bidan dan perawat, diberikan secara berkala sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Hal ini memastikan stabilitas pendapatan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di bawah skema PPPK.

 

.***(Satria S Pamungkas)

 

Rekomendasi