Dirombak Jokowi, Batas Usia Pensiunan PNS Jabatan Fungsional Bakal Berubah, Dosen dan Guru Bakal Pensiun saat Umur…

inNalar.com – Menurut informasi terbaru, Presiden Jokowi telah merombak batas usia pensiunan PNS.

Perombakan batas usia pensiunan tersebut tertera dalam UU nomor 20 tahun 2023 atau sering yang disebut UU ASN 2023.

Dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tersebut, dijelaskan terkait perubahan batasan usia para pensiunan PNS yang memiliki jabatan fungsional.

Baca Juga: Warga Israel Cecar Benjamin Netanyahu, Gara-gara Tak Becus Tangani Hamas?

UU Nomor 20 Tahun 2023 sendiri telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.

Pengesahan UU ASN 2023 ini tentu saja akan berdampak sekali bagi para PNS maupun pensiunannya, tekhusus bagi para PNS yang memiliki jabatan fungsional.

Lalu, apakah UU Nomor 20 Tahun 2023 ini juga bakal berdampak pada para dosen maupun guru-guru yang mengajar di sekolah-sekolah?

Baca Juga: Siap-siap, Pensiunan PNS Golongan II dan IV Bakal Terima Gaji Menggiurkan di Akhir Tahun 2023, Berapa ya?

Nah, sebab para dosen dan guru merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam jabatan fungsional, jadi keduanya juga mengalami perombakan batasan usia pensiun,

Batas usia pensiun PNS ditentukan oleh pemerintah guna menentukan kapan saatnya para PNS mengalami masa purna tugas.

Jabatan fungsional sendiri merupakan suatu bentuk jabatan yang masuk ke dalam kategori jabatan non manajerial.

Baca Juga: Segini Tunjangan Kinerja Pejabat PNS di Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP, Terendahnya Mencapai…

Bentuk jabatan non manajerial sendiri telah ditentukan dalam pasal 18 UU nomor 20 tahun 2023.

Pada pasal 55 ayat 1 tersebut, batasan usia pensiunan PNS disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, untuk jabatan fungsional guru maupun dosen telah diatur dalam UU nomor 14 tahun 2005.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tersebut, batas usia pensiunan PNS yang memiliki jabatan guru adalah berada di umur 60 tahun.

Sedangkan, batasan usia pensiun para PNS yang memiliki jabatan dosen adalah berada di umur 65 tahun.

Itulah sekilas informasi terkait batasan usia para pensiunan PNS yang telah dirombak oleh Presiden Jokowi melalui UU Nomor 20 Tahun 2023.***

 

Rekomendasi