

inNalar.com – Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang dekat dengan Ibu Kota Jakarta.
Lokasi yang strategis dan dekat dengan pusat kegiatan nasional, maka mobilitas penduduk di Jawa Barat pun tergolong tinggi.
Maka dari itu, terdapat sejumlah ruas tol yang mengatasi hal tersebut.
Salah satu ruas tol yang ada di Jawa Barat ini adalah tol Cikopo Palimanan atau biasa disebut tol Cipali.
Pengelolaan ruas tol Cipali ini dipercayakan kepada PT Lintas Marga Sedaya.
Pembangunannya dimulai pada tahun 2011 dan diresmikan pada tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo.
Jalan tol ini dibangun di atas lahan seluas 1.080,69 hektar dan dibagi atas 6 seksi pengerjaan yang membentang sepanjang 116,75 Km.
Dengan panjang itu, ruas ini jadi yang terpanjang di Pulau Jawa.
Keenam seksi tersebut meliputi, seksi I Cikopo Kalijati, seksi II Kalijati Subang, seksi III Subang Cikedung, seksi IV Cikedung Kertajati, seksi V Kertajati Sumberjaya, dan seksi VI Sumberjaya Palimanan.
Jalan Tol Cipali terbentang dari Cikopo KM 72 sampai dengan Palimanan KM 188.
Ruas ini melintasi 5 Kabupaten sekaligus yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan berakhir di Kabupaten Cirebon.
Meski telah diresmikan 9 tahun yang lalu, masyarakat masih banyak yang mempertanyakan kelayakan tol ini.
Baca Juga: 11 Tahun Beroperasi, Tarif Tol Bali Mandara Naik per 27 April 2024, Cek Nominalnya Disini!
Pasalnya, sangat banyak terjadi kecelakaan di ruas tol Cipali yang membuatnya dijuluki jalan tol Berbahaya.
Untuk jalannya sendiri, sebenarnya sudah mulus dan di aspal mulai Km 105 hingga Km 164, dan sisanya berbentuk beton sambungan.
Namun, ternyata bukan itu yang menyebabkan kecelakaan di tol ini.
Fasilitasnya pun sudah lengkap, ruas ini memiliki 8 tempat peristirahatan, 7 simpang susun, dan 7 tempat pertukaran antara lain di Cikopo, Kalijati, Subang, Cikedung, Kertajati, Sumberjaya, dan Palimanan.
Latief selaku Kepala Bagian Operasional PT Lintas Marga Sedaya mengungkapkan penyebab kecelakaan yang sering terjadi di ruas ini.
Kecelakaan yang terjadi karena pengendara memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang dianjurkan.
Kecelakaan yang kerap terjadi ini akibat dari pengendara yang merasa tertantang untuk memacu kendaraannya.
Hal tersebut pun terbukti yang mana semua kecelakaan yang terjadi karena kendaraan melaju dengan kecepatan 130 km/jam.
Jadi, kecelakaan yang sering terjadi di ruas ini bukan berasal dari layak tidaknya struktur jalan, tetapi karena kelalaian para pengemudi.***