

InNalar.com – Petugas kebersihan, profesi ini merupakan salah satu yang masuk di bagian tenaga honorer di bagian instansi pemerintahan Indonesia.
Meski disebut honorer, namun Sri Mulyani justru memiliki peraturan baru yang membuat profesi tersebut penghasilannya akan naik.
Meski akan naik pada tahun 2024, namun ternyata gaji yang bisa dikantongi pekerja itu mencapai Rp6 juta tiap bulan.
Baca Juga: Cawapres Cak Imin Janji Tekan Biaya Kos Anak Kuliah dan Perluas Beasiswa, Idaman Kawula Muda?
Aturan baru itu terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 yang nantinya akan mulai berlaku di tahun depan.
Banyak orang Indonesia mungkin memandang sebelah mata pekerjaan petugas kebersihan atau cleaning service.
Namun sebenarnya profesi tersebut justru masuk di bagian tenaga honorer yang ada di dalam PMK No 49 tahun 2023.
Bahkan PMK itu justru memberikan kenaikan gaji pada petugas kebersihan yang jumlahnya dapat melebihi UMP daerah tempat ia bekerja.
Contohnya seperti DKI Jakarta, pada tahun 2022 provinsi ini memiliki UMP sebesar Rp 4,9 juta.
Akan tetapi, cleaning service yang bekerja di instansi pemerintah ini justru digaji lebih tinggi dari besaran UMP tersebut.
Karena gaji yang diperoleh profesi tersebut di instansi pemerintah DKI Jakarta besarannya mencapai Rp 5,1 juta.
Sementara itu, penghasilan tersebut merupakan gaji tertinggi bagi tenaga honorer di seluruh provinsi Indonesia.
Pasalnya, besaran untuk penghasilan yang diterima oleh petugas cleaning service di instansi pemerintah besarannya akan berbeda-beda tiap provinsi.
Setelah DKI Jakarta, daerah yang memiliki bayaran tertinggi untuk pekerja cleaning service adalah Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Karena tenaga honorer petugas kebersihan di provinsi tersebut dapat menerima gaji sebesar Rp 4,18 juta.
Ada pula provinsi Sulawesi Utara yang memiliki bayaran cukup tinggi untuk petugas kebersihannya, yaitu sebesar Rp 3,85 juta.
Namun Jawa Tengah diketahui justru jadi provinsi dengan gaji terendah bagi tenaga honorer.
Berdasarkan PMK yang diolah oleh Sri Mulyani tersebut, penghasilan petugas kebersihan di Jawa Tengah yaitu hanya sebesar Rp 2,07 juta.
Hanya saja, sebenarnya besaran gaji yang ada di PMK No 49 tahun 2023 tersebut tidaklah mutlak.
Karena bisa saja bayaran itu dinaikan, selama UMP pada daerah yang dimaksud ternyata lebih rendah daripada yang ada pada PMK tersebut. ***