Dinilai Tak Relevan Lagi, Jokowi Perbarui Aturan Lama, Kini Menteri yang Maju Pilpres Tidak Perlu Mengundurkan Diri Asalkan…

inNalar.com – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan aturan terbaru mengenai prosedur menteri yang hendak ikut dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Aturan tentang nasib menteri yang maju Pilpres ini diteken oleh Presiden Jokowi dan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.

Kebijakan terdahulu, yakni ketika para menteri yang maju Pilpres harus mengundurkan diri ini dinilai pemerintah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum yang ada.

Baca Juga: Daftar 10 Negara yang Putus Hubungan dengan Israel Selama Genosida Palestina, Indonesia Termasuk?

Berdasarkan alasan itulah akhirnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 disebut sudah tidak berlaku lagi dengan adanya PP terbaru yang disahkan.

Dahulu menteri dan pejabat negara lainnya yang dicalonkan oleh partai politik atau koalisi parpolnya diharuskan mengajukan pengunduran diri apabila hendak mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres dalam Pilpres.

Jika sekarang para pejabat negara, termasuk menteri, dengan konteks tersebut tidak perlu lagi mengundurkan diri dari jabatan asalnya asalkan memenuhi beberapa persyaratan berikut.

Baca Juga: Simak! PNS Masa Kerja 30 Tahun Ternyata Bisa Kantongi Rp5,7 Juta, Tunjangan Suami Istrinya Berapa?

Jadi ketika menteri dan pejabat negara lainnya yang setara dengannya dicalonkan partai politik atau koalisi parpolnya sebagai capres dan cawapres dalam Pilpres.

Maka selanjutnya para pejabat negara tersebut tidak perlu mengundurkan diri selama dirinya mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Tidak cukup persetujuan, menteri atau jabatan yang setara dengannya juga perlu mendapatkan izin cuti dari presiden.

Baca Juga: Tertinggi Rp4,9 Juta, PNS Masa Kerja 20 Tahun Ternyata Terima Gaji Sebanyak Ini di Desember Nanti, Buruan Cek!

Dengan demikian, para pejabat negara yang akan terjun ke dunia persaingan pimpinan negara ini perlu meminta persetujuan khusus kepada Presiden.

Nantinya Presiden akan memberikan persetujuannya paling lama dalam kurun waktu 15 hari sejak surat pengajuan diterima.

Apabila Presiden mengabulkan permintaan menteri atau pejabat negara lainnya yang hendak maju pilpres, surat persetujuan dari kepala negara ini akan diteruskan ke pihak berwenang.

Adapun pihak berwenang yang dimaksud di sini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perlu diketahui bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi menteri saja, pejabat negara yang dimaksud dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 ini meliputi jabatan berikut.

Selain menteri, pejabat yang tidak harus mengundurkan diri saat maju Pilpres meliputi Presiden dan Wakil Presiden yang terhitung masih menjabat, pimpinan dan anggota MPR, DPR, dan DPD.

Selain itu, kepala daerah yang mencakup Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakil mereka juga turut mendapatkan keistimewaan tersebut.

Sebagai informasi tambahan bahwa aturan terbaru ini telah diketok palu oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 21 November 2023.***

 

Rekomendasi