

InNalar.com – Instansi pemerintah yang keberadaannya cukup vital di Indonesia adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tapi tahukah anda? Instansi itu juga memiliki julukan lain sebagai Kementerian Sultan.
Alasannya, sebab dari setiap instansi yang ada di Indonesia, pegawai ASN dan PNS di kementerian itulah yang menyandang gelar tunjangan tertinggi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendesa Buka Rekrutmen PLD dengan Besaran Gaji Hingga Rp15 Juta, Berapa Kuotanya?
Walaupun sebenarnya untuk gaji yang diperoleh, jumlah besarannya relatif sama tergantung golongan dan pangkat.
Sebab untuk para PNS yang berada di daerah manapun, gaji pokok yang diterima akan sesuai seperti yang ada di PP No 15 tahun 2019.
Jadi, yang membedakannya hanyalah golongan, pangkat, serta masa waktu kerja selama mengabdi jadi ASN.
Akan tetapi, hal itu tidak berlaku bagi besaran tunjangan yang akan diperoleh tiap pegawai.
Sebab untuk tunjangan kinerja atau tukin sendiri, jumlah total yang diperoleh akan berbeda-beda tergantung dari instansi masing-masing.
Contohnya seperti Kementerian Agama, Tukin yang akan diperoleh disini yang terkecil hanyalah Rp 1,9 juta dengan yang tertinggi Rp 29 juta.
Hal di atas terdapat pada Perpres No 130 Tahun 2018.
Akan tetapi jika membandingkannya dengan Kemenkeu, tukin tertingginya adalah Rp 117,3 juta.
Jumlah sebanyak itu adalah total yang diterima pegawai Dirjen Pajak yang satu struktur dengan Kementerian Keuangan.
Perlu diketahui, Dirjen pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi yang menyandang gelar sebagai pemilik tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika tertingginya mencapai Rp 117,3 juta, bahkan jumlah terendahnya saja mencapai Rp 5,3 juta.
Hal ini berbanding terbalik dengan Kementerian Agama yang tunjangan terendahnya hanya Rp 1,9 juta.
Sederhanannya, perbandingan jumlah tunjangan yang diperoleh antara kedua kementerian itu selisihnya mencapai sekitar 4 kali lipat.
Jadi jangan heran jika Kementerian Sultan ini pernah dipertanyakan karena tukinnya terlalu tinggi.
Sebenarnya kecurigaan dengan tunjangan yang terlalu berbeda ini disebabkan karena Rafael Alun, Ayah Mario Dandi dan Eko Darmanto sebagai pegawai di Kemenkeu dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan itu dikarenakan terdapat dugaan yang tak mengenakan pada kedua pegawai di Kementerian Keuangan tersebut.
Sebenarnya besaran dari tukin ini ditentukan berdasarkan indeks reformasi birokrasi (RB) yang seberapa besar memberikan dampaknya ke Kementerian maupun masyarakat.
Namun untuk Kemenkeu, instansi ini dianggap memiliki peran vital di Indonesia, karena itu diberi tukin yang sangat tinggi.
Namun tunjangan yang terlalu tinggi itulah sehingga membuat instansi ini disebut dengan Kementerian Sultan.
Apalagi pemberian tunjangan itu juga kolerasinya tidak sesuai dengan capaian kinerja, bahkan tak mampu menghilangkan perilaku koruptif.
Nah jika penasaran, berikut tunjangan kinerja yang diberikan pada PNS Dirjen Pajak Kemenkeu berdasar Perpres No 37 Tahun 2015:
Perpres No 37 Tahun 2015:
1. Pejabat Struktural Eselon I
Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000
2. Pejabat Struktural Eselon II
Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000
3. Pejabat Struktural Eselon III
Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000
Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800
4. Pejabat Struktural Eselon IV
Peringkat Jabatan 16: Rp28.757.200
Peringkat Jabatan 15: Rp25.411.600
Peringkat Jabatan 14: Rp22.935.762.***