

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan salah satu pekerjaan stabil yang menjadi impian banyak orang Indonesia.
Hal ini karena mereka yang berprofesi sebagai PNS dianggap terjamin sampai hari tua. Hal ini bukan tanpa alasan, pemerintah memang memiliki dana yang disalurkan kepada pensiunan PNS setiap bulan.
Selain itu, bagi pensiunan PNS yang berstatus janda ataupun duda juga mendapat gaji pensiun setiap bulannya.
Gaji pensiun bagi janda maupun duda ini sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pendapatan yang diterima setiap bulan oleh pensiunan PNS ini tidak hanya berupa gaji saja, namun juga tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, pangan, dan hari raya.
Adapun pendapatan untuk pensiunan janda maupun duda ini dikirim melalui Bank Taspen menuju ke penerima masing-masing.
Besaran dari nominal yang didapat pun juga berbeda-beda.
Dilansir dari PP Nomor 18 Tahun 2019, di bawah ini adalah besaran nominal pensiunan janda dan duda PNS.
Pertama, golongan I menerima gaji pensiun yang sama, yakni Rp1.170.600.
Baca Juga: Menengok Tunjangan Jabatan Struktural Para Eselon di Kalangan PNS, Terendah Cuma Dapat Rp360 Ribu
Selanjutnya, golongan II yang terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni IIa hingga IId. Besaran nominal yang diterima dari masing-masing golongan ini pun juga berbeda.
PNS janda atau duda golongan IIa menerima pendapatan sekitar Rp1.170.600 hingga 1.214.500.
Kemudian, golongan IIb merima gaji sekitar Rp1.170.600 hingga Rp1.265.900 dengan golongan IIc antara Rp1.170.600 hingga Rp1.319.400.
Selanjutnya, kelompok IId menerima dana pensiunan dengan rentang Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200.
Kemudian, juga ada golongan IIIa dengan nominal Rp1.170.600 hingga 1.525.200 dan golongan IIIb antara Rp1.1760.000 hingga Rp1.589.700.
Janda atau duda yang sebelumnya seorang PNS golongan IIIc mendapat gaji pensiunan sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.656.900.
Kemudian, janda atau duda PNS golongan IIId mendapat pendapatan sekitar Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000.
Adapun golongan IVa mendapatkan antara Rp1.170.600 hingga Rp1.800.000 dan golongan IVb Rp1.170.600 hingga Rp1.876.200.
Kemudian, janda atau duda PNS golongan IVc mendapat gaji pensiun sebesar Rp1.190.700 hingga Rp1.955.500.
Golongan IVd antara Rp1.241.000 hingga Rp2.038.300 dan terakhir, golongan IVe dengan gaji pensiunan sebesar Rp1.293.600 hingga Rp2.124.500.
Itulah gaji pensiunan janda atau duda yang sebelumnya berprofesi sebagai PNS.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi