

InNalar.com – 3 Oktober 2023 lalu pemerintah melalui Menpan RB dan DPR telah resmi mengesahkan UU No 20 tahun 2023.
Dengan disahkannya UU No 20 tahun 2023 ini tentu menjadi kabar baik bago Pegawai ASN, khususnya PPPK.
Sesuai dengan UU tersebut, PNS dan juga PPPK ini akan menerima hak yang sama tanpa pembeda.
Baca Juga: Makin Gacor! Gaji PPPK Naik hingga 8 Persen, Masa Kerja 0-3 Tahun Bisa Kantongi Rp2,9 Juta?
Terdapat 1 topik menarik dalam UU No 20 tahun 2023 yaitu tentang pemberian beasiswa bagi anak PPPK.
Pemerintah akan memberikan hak yang sama dalam segi jaminan sosial, yang berarti bahwa tidak adanya kesenjangan antaara PNS dan PPPK dalam hal ini.
Pasalnya jaminan sosial ini mencakup juga pemberian beasiswa bagi anak PPPK.
Besaran beasiswa yang akan diberikan kepada anak PPPK ini beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp 45 juta rupiah.
Pemberian beasiswa ini merupakan salah satu manfaat dari jaminan kecelakaan kerja.
Dilansir dari laman resmi Taspen, terdapat beberapa rincian beasiswa anak PPPK yang merupakan salah satu manfaat jaminan kecelakaan kerja;
Baca Juga: Data Lengkap! Gaji PPPK Naik 8 Persen, Cek Besaran dan Tabel Kenaikan untuk Golongan I Sampai XVII
1. Beasiswa Rp 45 juta diperuntukkan bagi anak PPPK yang belum masuk sekolah.
2. Beasiswa Rp 45 juta diperuntukkan bagi anak PPPK yang sudah memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).
3. Beasiswa Rp 35 juta diperuntukkan bagi anak PPPK yang sudah memasuki jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
4. Beasiswa Rp 25 juta diperuntukkan bagi anak PPPK yang sudah memasuki jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
5 Beasiswa Rp 15 juta diperuntukkan bagi anak PPPK untuk jenjang Diploma/Sarjana/Setingkat
Perlu diingat jika PPPK yang berada di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian tidak dapat menerima beasiswa ini.
Selain itu, pemberian beasiswa ini juga tidak serta merta ditransfer oleh PT. Taspen, melainkan harus harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
Jika PPPK ini memenuhi kriteria, maka anak PPPK berhak menerima beasiswa dari Jaminan Kecelakaaan Kerja mulai Rp 15 juta hingga Rp 45 juta.
Demikianlah ketentuan pemberian beasiswa bagi anak PPPK yang telah dijamin oleh UU No 20 Tahun 2023.***