

inNalar.com – Pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjadi salah satu pegawai yang mendapatkan tukin tertinggi di Indonesia.
Bahkan tunjangan kinerja yang didapat, bisa melebihi besaran tukin PNS lainnya pada satu tingkatan.
Seperti pada tingkat eselon, tukin pegawai dirjen pajak dapat melebihi tunjangan kinerja milik dokter, profesor, guru paling senior, hingga tenaga kesehatan paling senior.
Dilansir inNalar.com dari RRI, pada dasarnya gaji pegawai di lingkungan ditjen pajak, sama dengan PNS lainnya. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 terkait Peraturan gaji pegawai Negeri Sipil.
Namun, yang menjadi perbedaannya adalah pegawai pajak di lingkungan DJP mendapatkan tunjangan setiap bulan, sesuai dengan peringkat jabatan.
Hal ini yang kemudian dievaluasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, agar semua pegawai negeri sipil mendapatkan tukin sesuai dengan kualitas kinerjanya.
Tak terkecuali untuk pegawai di kalangan Dirjen pajak Kementerian Keuangan yang dianggap mendapat tunjangan tertinggi.
Sebelumya, Sri Mulyani menegaskan bahwa tukin yang diberikan pada pegawai pajak telah disesuaikan dengan kesulitannya.
Seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui berjumlah 78 ribu, dan sebagian besarnya ada di bagian dirjen pajak dengan tanggung jawab mengumpulkan pajak sebanyak Rp1.750 triliun.
Dibalik banyaknya kasus yang menjerat beberapa pegawai DJP hingga menyeret perihal tunjangan kinerja ini, Sri Mulyani menegaskan bahwa beberapa diantara pegawai DJP hidupnya juga pas-pasan.
Sebab harus traveling dan berpindah di berbagai lokasi, serta mengharuskan pisah dengan sanak keluarga.
Meski begitu, tunjangan kinerja bagi pegawai Dirjen pajak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tingkat paling rendah yakni pelaksana mendapat tukin yang tergolong besar.
Jika dibanding dengan pegawai yang berada di lingkungan DPR, tunjangan terendah adalah Rp1,56 juta dan tertinggi Rp19 juta.
Sedangkan tingkat jabatan terendah Pelaksana pada pegawai pajak di lingkungan Dirjen pajak, mendapat tukin terendah Rp5.361.800 sampai Rp7.673.375 juta rupiah.
Pada tingkatan kedua jabatan Pelaksana lainnya, mendapat tunjangan kinerja terendah Rp8.211.000 sampai Rp11.306.487 juta.
Adapun tingkatan tertinggi pada jabatan Eselon I, bisa mendapat tunjangan hingga ratusan juta rupiah yakni Rp117.375.000 juta rupiah.
Maka jika dibandingkan dengan PNS lainnya, pegawai pajak mendapatkan jumlah tunjangan yang terpaut lebih banyak karena besaran tertingginya dapat mencapai ratusan juta.
Jabatan terendahnya pun mendapatkan sekitar Rp5 juta diantara banyaknya PNS yang mendapat hanya Rp2 juta bahkan kurang di tingkat jabatan terendahnya.
Adanya besaran ini sudah dipertimbangkan Menteri Keuangan terkait dengan kemahalan dan kinerja pegawainya.
Sehingga keseluruhan tunjangan tersebut tetap disesuaikan dengan kualitas kinerja dan kesulitan para pegawai khususnya yang berada di lingkungan Dirjen pajak Kementerian Keuangan.***