Dijamin Jokowi! Pensiunan PNS Janda-Duda Dapat Gaji Fantastis Setiap Bulannya oleh PT Taspen

InNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi kelompok yang mendapat gaji, meski sudah pensiun.

Pemberian jaminan tersebut bukan tanpa alasan. Dimana, jaminan kepada pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja terhadap pemerintah.

Bahkan, gaji Pensiunan PNS yang statusnya sudah menjadi janda atau duda juga mempunyai nominal berbeda dari Pensiunan PNS secara umum (masih beristri/bersuami).

Baca Juga: Hak PNS dan PPPK Bakal Setara, Jokowi Keluarkan Undang-undang Terbaru, Semakin Sejahterakan ASN?

Oleh sebab itu, tidak heran jika menjadi PNS merupakan cita-cita sebagian orang Indonesia.

Lantas Berapa jaminan gaji yang diberikan kepada Pensiunan PNS yang berstatus janda-duda?

Pemberian Gaji kepada janda dan duda pensiunan PNS sendiri dikelola oleh PT Taspen Persero.

Baca Juga: Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru PNS Kemendikbud Makin Cerah Berkat Alokasi Rp1,2 T, Tertinggi Rp5,9 Juta!

Sementara, ketentuan pemberian gaji janda-duda pensiunan PNS ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, gaji pensiunan PNS janda maupun duda ini masing-masing berbeda, dan disesuaikan dengan golongan.

Adapun nilai gaji pokok Pensiunan PNS berstatus janda duda yang telah ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Ketok Palu! PNS Dapat Tambahan Uang Saku di 2024 untuk Perjalanan Dinas hingga Gaji Lembur

1. Golongan 1

Untuk jumlah gaji golongan 1 a-d jumlahnya sebesar Rp 1.170.600

2. Golongan 2

Golongan 2a: Rp 1.170.600- 1.214.500
Golongan 2b: Rp 1.170.600- 1.265.900
Golongan 2c: Rp 1.170.600- 1.319.400
Golongan 2d: Rp 1.170.600- 1.375.200

3. Golongan 3

Golongan 3a: Rp 1.170.600- 1.525.200
Golongan 3b: Rp 1.170.600- 1.589.700
Golongan 3c: Rp 1.170.600- 1.656.900
Golongan 3d: Rp 1.170.600- 1.727.000

4. Golongan 4

Golongan 4a: Rp 1.170.600- 1.800.000
Golongan 4b: Rp 1.170.600- 1.876.200
Golongan 4c: Rp 1.190.700- 1.955.500
Golongan 4d: Rp 1.241.000- 2.038.300
Galongan 4e: Rp 1.293.600- 2.124.500

Itulah jumlah gaji pokok pensiunan PNS berstatus janda atau duda, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. ***

Rekomendasi