

inNalar.com – Tes SKD CPNS telah memasuki hari ke-4 sejak tanggal 9 November 2023 lalu.
Diketahui bahwa sebelum melalui tes SKD ini, para pelamar CPNS telah melalui tahapan seleksi administrasi.
Setelah lulus pada tahap seleksi administrasi, tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Baca Juga: Gak Berlaku Bagi yang Childfree, Ternyata PNS Mendapat Jenis Tunjangan Ini Selain Tukin, Syaratnya…
Adapun tes SKD CPNS ini terdiri dari 3 sub tes yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi.
Pada saat sebelum tes SKD, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh peserta, sebagaimana ketentuan dari BKN.
Sebelum tes SKD, para peserta harus mencetak kartu ujian dari laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, pada saat tes SKD, para peserta juga harus membawa KTP asli atau KK dan membawa alat tulis.
Adapun aturan pakaian yang harus ditaati oleh para peserta tes SKD CPNS.
Pertama, para peserta harus mengenakan pakaian kemeja putih dengan bawahan celana/rok hitam, hijab berwarna hitam, dan sepatu berwarna hitam.
Ketika datang ke lokasi tes, terdapat beberapa alur yang harus dilalui oleh para peserta SKD CPNS.
Pertama, peserta akan diminta menyerahkan barang-barangnya untuk dititpkan.
Kemudian, melalui body checking dimana para peserta dilarang menggunakan perhiasan dari logam termasuk jam tangan.
Setelah itu, para peserta tes SKD CPNS akan melalui tahap registrasi.
Pada tahap registrasi, para peserta tes akan diberi pin ujian yang akan digunakan untuk log in pada saat ujian.
Setelah itu, peserta menunggu di tempat yang disediakan untuk memasuki ruangan tes.
Begitu kira-kira alur registrasi saat peserta tes SKD akan memasuki ruang ujian.***