

inNalar.com – Berkarir menjadi seorang polisi adalah harapan sebagian besar anak muda, baik lulusan Akademi Polisi (Akpol) mau pun bagi yang lulus dari PTN/PTS.
Selain punya masa depan yang terjamin hingga hari tua, gaji pokok dan nominal tunjangan kinerja adalah faktor paling menggiurkan bagi para calon polisi.
Sebagaimana diketahui bahwa gaji pokok polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Sementara untuk tunjangan kinerja sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.
Para petugas pelindung negara yang telah berhasil mencapai pangkat Inspektur Polisi Satu atau IPTU agaknya bakal semakin semangat di tahun 2024.
Pasalnya Presiden Jokowi telah beri lampu hijau bagi ASN, TNI, dan Polri berkenaan dengan kenaikan penghasilan sebesar 8 persen.
Baca Juga: Hidup Satpam Makin Makmur, Sri Mulyani Beri Gaji Per Bulan Melebihi UMK Kota Tegal, Berapa?
Penambahan gaji pokok bagi polisi berpangkat IPTU di tahun mendatang diharap dapat memantik semangat para polisi dalam mencapai kinerja terbaik selama melaksanakan tugas negara.
Semakin lama bertugas, tentu semakin berkembang juga gapok yang akan didapatkan para petugas keamanan negara ini.
Lantas, seberapa besar gaji pokok terbaru bagi Perwira IPTU usai Jokowi naikkan penghasilan sebesar 8 persen? Nominal setiap masa kerjanya akan diulas sebagai berikut.
Baca Juga: PNS Sarjana Cuma Digaji Rp2,5 Juta? Intip Penghasilan Menurut Lama Masa Kerja Untuk S1
Sedikit informasi terlebih dahulu untuk pangkat Inspektur Polisi Satu merupakan bagian dari barisan Perwira Pertama yang memiliki tanda dua garis kuning sebagai simbol kepangkatannya.
Polisi berpangkat IPTU ini biasanya menjabat sebagai Kepala Seksi atau Kasi Polres, Kepala Unit atau Kanit Polsek, Kapolsek, hingga Wakapolsek.
Saat ini kisaran penghasilan bulanan Perwira IPTU masih berada di kisaran Rp2.820.800 sampai dengan Rp4.635.600.
Namun nantinya jika kenaikan gaji telah diberlakukan, maka estimasi penghasilannya akan berubah di kisaran Rp3.043.584 hingga Rp5.010.048.
Terkhusus bagi Perwira IPTU dengan masa jabatan yang belum mencapai setahun, nantinya akan mendapatkan gapok sebesar Rp3.043.584.
Adapun bagi polisi berpangkat ini yang sudah lama bertugas hingga 10 tahun tentu akan semakin sejahtera, karena nominal ke depannya akan berubah menjadi Rp3.562.560.
Apalagi yang sudah mulai memasuki masa kerja 20 tahun, polisi berpangkat IPTU ini akan terima gaji dari Pemerintah RI sebesar Rp4.154.416.
Nominal bagi perwira pertama yang satu ini akan semakin membuat hati tenang di hari tua, karena penghasilan pokook untuk petugas yang telah menjabat selama 30 tahun akan mencapai Rp4.859.192.
Sementara untuk Polisi Perwira Pertama IPTU dengan masa jabatan paling sepuh, yakni 32 tahun, diperkirakan akan dapat kenaikan gaji pokok sebesar Rp5.010.048.
Tunjangan kinerja pun disiapkan pemerintah supaya jadi penyemangat para perwira yang satu ini selama bertugas.
Biasanya nominal tukin yang akan diberikan pada polisi berpangkat ini akan diguyur insentif sesuai kelas jabatan 8, yakni sebesar Rp3.319.000.
Oleh karena itu, sebagai gambaran dari total dua asupan gaji dan tunjangan kinerja maka dapat diketahui bahwa kisaran penghasilan Perwira Polisi IPTU berkisar Rp6.139.000 – Rp8.329.048. ***