Diguyur Cuan Rp33 Juta Tiap Bulan, Intip Tunjangan Kinerja PNS Pejabat Direktorat HAM di Kemenkumham

 

inNalar.com – Direktorat HAM merupakan bagian unit kerja dari Kementerian Hukum dan Ham atau Kemenkumham.

Kedudukan Direktorat HAM Kemenkumham ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Ham.

Tercantum pada Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2023, Direktorat HAM menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Nominalnya Fantastis, Janda Duda dari PNS yang Meninggal Akan Mendapatkan Gapok Segini, Golongan IV Sampai Rp4 Juta!

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat HAM menyelenggarakan berbagai fungsi.

Salah satu fungsi yang diselenggarakan Direktorat HAM adalah pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan fasilitasi informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia.

Di Direktorat HAM ini tentunya terdapat PNS Pejabat atau pimpinan di bagiannya masing-masing untuk memastikan tugas dan fungsi Direktorat HAM dengan baik.

Baca Juga: Siapa Sangka? Gaji PNS di Kemenhan Ternyata Jumlahnya Lebih Tinggi dari Penghasilan Prabowo, Cek Besarannya Desember Ini

Maka dari itu, para PNS Pejabat di Direktorat HAM mengembas tugas dan tanggung jawab yang berat.

Tak heran bila setiap bulannya para PNS Pejabat di Direktorat HAM mendapatkan gaji pokok dengan nominal yang cukup besar.

Tak hanya itu, para PNS Pejabat di Direktorat HAM juga mendapat tunjangan kinerja.

Baca Juga: Tok! UMP DIY 2024 Resmi Naik 7,27 Persen, Netizen Yogyakarta Auto Beri Komentar Sarkas

Besaran tunjangan kinerja yang diperoleh PNS Pejabat di Kemenkumham telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut perolehan tunjangan kinerja PNS Pejabat di Direktorat HAM di kemenkumham diantaranya.

Pertama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia dengan kelas jabatan 17 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp33.240.O00,00.

Kedua, Sekretaris Dirjen HAM dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.

Ketiga, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.

Keempat, Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.

Kelima, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.

Keenam, Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.

Ketujuh, Direktur Fasilitasi dan Informasi Hak Asasi Manusia dengan kelas jabatan 15 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp19.280.000,00.

Kemudian, terdapat beberapa kepala bagian dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp9.896.000,00.***

 

 

Rekomendasi