

inNalar.com – Analis Kepegawaian merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS.
Selain itu, PNS Analis Kepegawaian juga berwenang melakukan pengembangan sistem manajemen PNS.
Salah satu instansi pemerintah dimana terdapat jabatan PNS Analis Kepegawaian adalah Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM.
Analis Kepegawaian di Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham terdapat 4 tingkat atau kelas jabatan.
Analis Kepegawaian meliputi Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Analis Kepegawaian Ahli Muda, Analis Kepegawaian Ahli Madya, Analis Kepegawaian Ahli Utama.
Seperti PNS lainnya, Analis Kepegawaian juga mendapatkan haknya berupa gaji pokok setiap bulan.
Tak hanya mendapat gaji pokok saja, setiap bulannya PNS Analis Kepegawaian juga mendapat berbagai tunjangan.
Tunjangan-tunjangan tersebut nominalnya bahkan melebihi dari gaji pokok yang mereka dapatkan.
Salah satu tunjangan kinerja yang diperoleh PNS Analis Kepegawaian adalah tunjangan Kinerja.
Besaran tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenkumham telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh PNS Analis Kepegawaian di Kemenkumham diantaranya.
Pertama, Analis Kepegawaian Ahli Pertama dengan kelas jabatan 8 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150,00.
Kedua, Analis Kepegawaian Ahli Muda dengan kelas jabatan 9 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp5.079.2OO,OO.
Ketiga, Analis Kepegawaian Ahli Madya dengan kelas jabatan 11 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600,00.
Keempat, Analis Kepegawaian Ahli Utama dengan kelas jabatan 13 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp10.936.000,00.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi